Samsat Garut Hapus Denda Pembayaran Pajak Kendaraan

- 29 Juli 2021, 21:58 WIB
Ilustrasi bayar pajak kendaraan bermotor
Ilustrasi bayar pajak kendaraan bermotor /Ade Bayu Indra/


ditambah, tambah Dadan, juga memberikan diskon bagi BBNKB I sebesar 2,5 persen. Semua keringanan ini merupakan program Dispenda Provinsi Jawa Barat dalam upaya mendongkrak masyarakat agar membayar pajak khususnya pajak kendaraan bermotor.


Diungkapkannya, capaian penyerapan pajak di Samsat Garut pada bulan Juni hanya mencapai 35,09 persen untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), kemudian BBNKB I mencapai 31,31 persen dan BBNKB 37,30 persen. Jika dibadingkan dengan target dari pusat, capaian tersebut tentu saja tidak memenuhi target. 

Baca Juga: Manchester United mendekati Duo Atletico Madrid, Eric Bailly khawatir tentang Masa Depannya


Hal ini tidak menutup kemungkinan merupakan dampak dari pandemi Covid-19 yang pengaruhnya sangat besar bagi perekononmian. Namun pada bulan ini, capaian pajak Samsat Garut bisa memenuhi target.***
(Aep Hendy/Pikiran Rakyat)


    

 

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x