Cara Mudah Bayar Pajak Kendaraan melalui E-Samsat Jabar, Berikut Syarat dan ketentuannya

- 13 Maret 2021, 06:10 WIB
Ilustrasi pembayaran E-Samsat
Ilustrasi pembayaran E-Samsat /Pexels/ Andrea/

PRIANGANTIMURNEWS- Cara mudah bayar pajak kendaraan melalui transfer bank di E-Samsat Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat.

Ditengah kemajuan digitalisasi dan uang elektronik. Pemerintah Provinsi Jawa Barat berupaya memberikan pelayanan yang terbaik dan mengikuti perkembangan zaman.

E-Samsat Jabar merupakan salah satu inovasi dari Tim Pembina Samsat Jawa Barat dalam memberikan pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan pengesahan STNK dengan cara pembayaran melalui ATM Bank yang telah bekerja sama di seluruh wilayah Indonesia.

Baca Juga: Tarif Kendaraan Bermotor Pribadi di Provinsi Jawa Barat, Berikut Besaran yang Harus Dibayar

Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor melalui E-Samsat ini bisa dilakukan di lebih dari 38.000 jaringan ATM-ATM Bank yang telah bekerja-sama di seluruh wilayah Indonesia.

Berikut ini Syarat dan Ketentuan Pembayaran E-Samsat.

1. Kendaraan tidak dalam status blokir Ranmor/ blokir data kepemilikan.

2. Wajib Pajak memiliki telpon dan nomor  seluler yang aktif (bila meminta kode bayar melalui SMS).

3. Wajib Pajak Memiliki Nomor Rekening Tabungan dan Kartu ATM di Bank BJB atau Bank BNI atau Bank BCA.

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Bapenda Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x