PRIANGANTIMURNEWS- Tarif kendaraan bermotor pribadi sesuai yang tercantum dalam Pasal 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 mengatur bahwa penetapan batas bawah dan batas atas tarif pajak Kendaraan Bermotor pribadi.
Selain itu, adanya penetapan Tarif Pajak Kendaraan Bermotor diatur berdasarkan daerah masing-masing.
Dikutip priangantimurnews.com dari laman Bapenda Jabar. Berikut ini, penetapan batas bawah dan batas atas tarif Pajak Kendaraan Bermotor pribadi ditetapkan.
Baca Juga: Jadwal Acara RCTI Hari Ini, Sabtu 13 Maret 2021. Jangan Lupa Saksikan Episode Terbaru Ikatan Cinta
Untuk kepemilikan Kendaraan Bermotor pertama paling rendah sebesar 1% (satu persen) dan paling tinggi sebesar 2% (dua persen);
Kepemilikan Kendaraan Bermotor kedua dan seterusnya tarif dapat ditetapkan secara progresif paling rendah sebesar 2% (dua persen) dan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen).
Kepemilikan Kendaraan Bermotor didasarkan atas nama dan/atau alamat yang sama.
Tarif Pajak Kendaraan Bermotor ditetapkan dengan Peraturan Daerah, untuk penghitungan tarif Pajak Kendaraan Bermotor yang berlaku di Provinsi Jawa Barat besarannya ditentukan berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 68 Tahun 2011.
Baca Juga: Jadwal Trans7 Hari Ini Sabtu, 13 Maret 2021, Live Streaming