Tarif Kendaraan Bermotor Pribadi di Provinsi Jawa Barat, Berikut Besaran yang Harus Dibayar

- 13 Maret 2021, 05:50 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi /Pexels-pixabay/

PKB kepemilikan kelima dan seterusnya, sebesar 3,75 %

Untuk kepemilikan Kendaraan Bermotor roda 2 (dua) atau roda 3 (tiga) kedua dan seterusnya, didasarkan atas nama dan alamat yang sama sesuai tanda pengenal diri, ditetapkan secara progresif sebagai berikut :

PKB kepemilikan kedua, sebesar 2,25 %

PKB kepemilikan ketiga, sebesar 2,75 %

PKB kepemilikan keempat, sebesar 3,25 %

PKB kepemilikan kelima dan seterusnya, sebesar 3,75 %***

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Bapenda Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah