PKB kepemilikan kelima dan seterusnya, sebesar 3,75 %
Untuk kepemilikan Kendaraan Bermotor roda 2 (dua) atau roda 3 (tiga) kedua dan seterusnya, didasarkan atas nama dan alamat yang sama sesuai tanda pengenal diri, ditetapkan secara progresif sebagai berikut :
PKB kepemilikan kedua, sebesar 2,25 %
PKB kepemilikan ketiga, sebesar 2,75 %
PKB kepemilikan keempat, sebesar 3,25 %
PKB kepemilikan kelima dan seterusnya, sebesar 3,75 %***