Kebijakan Hukuman Mati terhadap Pidana Korupsi Eddy Prabowo, Komnas HAM Minta Pertimbangan

- 12 Maret 2021, 23:13 WIB
Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik
Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik /Instagram Komnas HAM/

PRIANGANTIMURNEWS- Menjadi sorotan dunia Internasional, kasus pidana korupsi dan terorisme di Indonesia masih belum menemukan hukuman yang tepat.

Ditengah Dewan HAM Internasional yang akan menghapus hukuman mati dari setiap terpidana berat seperti korupsi dan terorisme.

Kekhawatiran pun hadir dari Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI Ahmad Taufan Damanik terhadap pernyataan para pejabat di tanah air.

Baca Juga: 47 Orang Terkonfirmasi Positif Covid 19, Klaster Baru Muncul dari Senam Aerobic Puspahiang

Menurutnya, pemangku kepentingan di Indonesia yang berkaitan dengan HAM telah menjadi atensi Internasional.

"Saya khawatir pernyataan Wakil Menteri Hukum dan HAM beberapa waktu lalu, apakah ini sekadar peringatan saja atau memang sungguh-sungguh ingin diimplementasikan," kata Ahmad Taufan Damanik di Jakarta, Jumat, 12 Maret 2021.

Ada dua Menteri yang terjerat pidana korupsi ditengah Pandemi COVID-19, Edhy Prabowo dan Juliari P. Batubara, layak dihukum mati.

Baca Juga: Wabah COVID-19 di Gym Hongkong Menjadi Klaster Baru di Negara Tersebut

Pernyataan tersebut disampaikan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif.

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x