PRIANGANTIMURNEWS- Menjadi sorotan dunia Internasional, kasus pidana korupsi dan terorisme di Indonesia masih belum menemukan hukuman yang tepat.
Ditengah Dewan HAM Internasional yang akan menghapus hukuman mati dari setiap terpidana berat seperti korupsi dan terorisme.
Kekhawatiran pun hadir dari Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI Ahmad Taufan Damanik terhadap pernyataan para pejabat di tanah air.
Baca Juga: 47 Orang Terkonfirmasi Positif Covid 19, Klaster Baru Muncul dari Senam Aerobic Puspahiang
Menurutnya, pemangku kepentingan di Indonesia yang berkaitan dengan HAM telah menjadi atensi Internasional.
"Saya khawatir pernyataan Wakil Menteri Hukum dan HAM beberapa waktu lalu, apakah ini sekadar peringatan saja atau memang sungguh-sungguh ingin diimplementasikan," kata Ahmad Taufan Damanik di Jakarta, Jumat, 12 Maret 2021.
Ada dua Menteri yang terjerat pidana korupsi ditengah Pandemi COVID-19, Edhy Prabowo dan Juliari P. Batubara, layak dihukum mati.
Baca Juga: Wabah COVID-19 di Gym Hongkong Menjadi Klaster Baru di Negara Tersebut
Pernyataan tersebut disampaikan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif.