PKB kepemilikan ketiga, sebesar 2,75 %
PKB kepemilikan keempat, sebesar 3,25 %
PKB kepemilikan kelima dan seterusnya, sebesar 3,75 %
Baca Juga: ‘Parasite' dan Song Kang-ho Menang Besar dalam Anugerah Korea Gold Awards ke-40
Tarif Pajak Kendaraan Bermotor umum adalah sebagai berikut :
1,75% (satu koma tujuh puluh lima persen) untuk kendaraan bermotor bukan umum;
Untuk kepemilikan Kendaraan Bermotor roda 4 (empat) kedua dan seterusnya didasarkan atas nama dan alamat yang sama sesuai tanda pengenal diri, ditetapkan secara progresif sebagai berikut :
PKB kepemilikan kedua, sebesar 2,25 %
PKB kepemilikan ketiga, sebesar 2,75 %
PKB kepemilikan keempat, sebesar 3,25 %