Tarif Kendaraan Bermotor Pribadi di Provinsi Jawa Barat, Berikut Besaran yang Harus Dibayar

- 13 Maret 2021, 05:50 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi /Pexels-pixabay/

PKB kepemilikan ketiga, sebesar 2,75 %

PKB kepemilikan keempat, sebesar 3,25 %

PKB kepemilikan kelima dan seterusnya, sebesar 3,75 %

Baca Juga: ‘Parasite' dan Song Kang-ho Menang Besar dalam Anugerah Korea Gold Awards ke-40

Tarif Pajak Kendaraan Bermotor  umum  adalah sebagai berikut :

1,75% (satu koma tujuh puluh lima persen) untuk kendaraan bermotor bukan umum;

Untuk kepemilikan Kendaraan Bermotor roda 4 (empat) kedua dan seterusnya didasarkan atas nama dan alamat yang sama sesuai tanda pengenal diri, ditetapkan secara progresif sebagai berikut :

PKB kepemilikan kedua, sebesar 2,25 %

PKB kepemilikan ketiga, sebesar 2,75 %

PKB kepemilikan keempat, sebesar 3,25 %

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Bapenda Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah