Tarif Pajak Kendaraan Bermotor pribadi ditetapkan sebagai berikut :
Untuk kepemilikan Kendaraan Bermotor pertama, sebesar 1,75% (satu koma tujuh lima persen).
Untuk kepemilikan Kendaraan Bermotor roda 4 (empat) kedua dan seterusnya didasarkan atas nama dan alamat yang sama sesuai tanda pengenal diri, ditetapkan secara progresif sebagai berikut :
PKB kepemilikan kedua, sebesar 2,25 %
PKB kepemilikan ketiga, sebesar 2,75 %
PKB kepemilikan keempat, sebesar 3,25 %
PKB kepemilikan kelima dan seterusnya, sebesar 3,75 % c
Sedangkan kepemilikan Kendaraan Bermotor roda 2 (dua) atau roda 3 (tiga) kedua dan seterusnya, didasarkan atas nama dan alamat yang sama sesuai tanda pengenal diri, ditetapkan secara progresif sebagai berikut :
PKB kepemilikan kedua, sebesar 2,25 %