Tarif Kendaraan Bermotor Pribadi di Provinsi Jawa Barat, Berikut Besaran yang Harus Dibayar

- 13 Maret 2021, 05:50 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi /Pexels-pixabay/

Tarif Pajak Kendaraan Bermotor  pribadi  ditetapkan sebagai berikut :

Untuk kepemilikan Kendaraan Bermotor pertama, sebesar 1,75% (satu koma tujuh lima persen).

Untuk kepemilikan Kendaraan Bermotor roda 4 (empat) kedua dan seterusnya didasarkan atas nama dan alamat yang sama sesuai tanda pengenal diri, ditetapkan secara progresif sebagai berikut :

Baca Juga: Rem Blong Penyebab Kecelakaan, Saepul Hadi: Begini Detik-detik Sebelum Bus Sri Padma Kencana Masuk Jurang

PKB kepemilikan kedua, sebesar 2,25 %

PKB kepemilikan ketiga, sebesar 2,75 %

PKB kepemilikan keempat, sebesar 3,25 %

PKB kepemilikan kelima dan seterusnya, sebesar 3,75 % c

Sedangkan kepemilikan Kendaraan Bermotor roda 2 (dua) atau roda 3 (tiga) kedua dan seterusnya, didasarkan atas nama dan alamat yang sama sesuai tanda pengenal diri, ditetapkan secara progresif sebagai berikut :

PKB kepemilikan kedua, sebesar 2,25 %

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Bapenda Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah