Tidak Bayar Pajak Rp 56 Miliar Wali Kota Medan Segel Mall Center Point

- 9 Juli 2021, 19:53 WIB
Wali Kota Medan segel mall Center Point.
Wali Kota Medan segel mall Center Point. /Instagram @bobbynst/

PRIANGANTIMURNEWS- Wali Kota Medan, Bobby Nasution bersama Wakil Wali Kota Aulia Rachman menyegel Mall Center Point dikarenakan tidak membayar pajak sebesar Rp 56 Miliyar.

"Jumlah itu ditetapkan setelah dilakukan perhitungan ulang sejak 2010-2021. Hari ini. Pihak mall hanya membayar pajak ditahun 2017 saja sedangkan ditahun sebelumnya dan sesudahnya belum membayar pajak," kata, Bobby dikutip priangantimurnews.com dari Innstagram @bobbynst Jumat 9 Juli 2021.

Katanya, ini bukan penyegelan secara mendadak, sebelumnya sempat kami bicarakan sistem pembayaran pada tanggal 7 Juni 2021 bersama Kasubag KPK, Kejari Medan, PT. KAI, Direktur PT. ACK, dengan hasil 7 juli sudah harus dilakukan pembayaran. Namun hingga saat ini kami belum menerima pembayaran pajak sama sekali.

Baca Juga: Kendali Atas 85 Persen Wilayah Afghanistan, Taliban Tidak Berjanji Kepada AS untuk Menahan Diri

"Mall Center Point juga belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Pemerintah Kota Medan, salah satu syaratnya ialah pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan," ujar, Bobby.

Skema pembayaran belum dapat kita sepakati sebab tidak sesuai prosedur dan tidak termasuk denda dari penunggakan pajak. Pemko Medan menunggu penyelesaian pembayaran pajak beserta dendanya hingga 3 hari kedepan.***

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Instagram @bobbynst


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x