PRIANGANTIMURNEWS –Wacana pemerintah akan menerapkan pajak pada sembako membuat masyarakat resah.
Namun, ternyata pembayaran pajak untuk daging dan jenis sembako ini, menurut Kemenkeu hanya untuk daging sapi kelas premium dan beberapa jenis sembako.
Jadi untuk sembako yang ada di pasar tradisional tetap bebas pajak. “Tidak perlu khawatir, sembako yang dijual di pasar tradisional tetap bebas pajak,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani seperti dikutip priangantimurnews.com dari Instagram @kemenkeuri.
Baca Juga: Pemkot Medan Tawarkan Peluang Kerjasama Kepada Perbankkan
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan daging sapi kelas premiun memiliki harga yang berkali-kali lipat dari daging sapi lokal.
Selain itu, daging sapi premium juga biasanya dinikmati oleh masyarakat memilii kemampuan untuk membelinya dan itu haya untuk golongan ekonomi menengah ke atas.
Daging premium yang harganya lumayan tinggi tersebut nantinya akan bisa membantu pemulihan perputaran ekonomi di Indonesia.
“Daging dan semua jenis Sembako, saat ini dapat fasilitas pajak, atau tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN),” ucap Menkeu, Sri Mulyani.