Sembako di Pasar Tradisional Bebas Pajak, Menkeu: Hanya Daging Premium dan Sembako Tertentu yang Terkena Pajak

- 16 Juni 2021, 06:39 WIB
Menteri Keuangan RI Sri Mulyani.
Menteri Keuangan RI Sri Mulyani. /Instagram @j_gatotnurmantyo/

PRIANGANTIMURNEWS –Wacana pemerintah akan menerapkan pajak pada sembako membuat masyarakat resah.

Namun, ternyata pembayaran pajak untuk daging dan jenis sembako ini, menurut Kemenkeu hanya untuk daging sapi kelas premium dan beberapa jenis sembako.

Jadi untuk sembako yang ada di pasar tradisional tetap bebas pajak. “Tidak perlu khawatir, sembako yang dijual di pasar tradisional tetap bebas pajak,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani seperti dikutip priangantimurnews.com dari Instagram @kemenkeuri.

Baca Juga: Pemkot Medan Tawarkan Peluang Kerjasama Kepada Perbankkan

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini: Kehidupan, Cinta Aries, Keuangan Taurus, Cancer Anda Banyak Uang, Gemini Sukses

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan  daging sapi kelas premiun memiliki harga yang berkali-kali lipat dari daging sapi lokal.

Selain itu, daging sapi premium juga biasanya dinikmati oleh masyarakat memilii kemampuan untuk membelinya dan itu haya untuk golongan ekonomi menengah ke atas.

Daging premium yang harganya lumayan tinggi tersebut nantinya akan bisa membantu pemulihan perputaran ekonomi di Indonesia.

“Daging dan semua jenis Sembako, saat ini dapat fasilitas pajak, atau tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN),” ucap Menkeu, Sri Mulyani.

Baca Juga: Duet Puan Maharani dengan Anies Baswedan Diusulkan Politisi PDIP, Ketua Harian Gerindra: Tidak Ada Pengaruhnya

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: instagram @kemenkeuri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x