Fraksi Golkar DPR RI Minta Penerapan Pajak di Sektor Pendidikan Dipertimbangkan

- 12 Juni 2021, 09:30 WIB
 Fraksi Golkar DPR RI meminta pemerintah untuk mempertimbangkan kebijakan pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) di sektor pendidikan
Fraksi Golkar DPR RI meminta pemerintah untuk mempertimbangkan kebijakan pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) di sektor pendidikan /Instagram @golkar.indonesia,/

PRIANGANTIMURNEWS - Adanya draft RUU KUP revisi UU no.6/1983 disebutkan pemerintah menghapus jasa pendidikan dari kategori jasa yang tidak dikenai PPN.

Artinya sektor pendidikan kini dikenai pajak. Tentu pendidikan dikenakan pajak membuat penerima jasa pendidikan pasti kecewa, apalagi di tengah covid-19.

Pengelola sekolah kalang kabut soal anggaran. Tak menutup kemungkinan, wali murid yang akan dibebankan—biaya sekolah berkemungkinan di luar nalar.

Baca Juga: Gagalkan Pencurian BBM di Fuel Terminal Tuban, Tim Polair Dapat Penghargaan dari Pertamina

Hal tersebut mendapat tanggapan dari Fraksi Partai Golkar menyebutkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai PPN ada baiknya jika pemerintah mempertimbangkan kembali.

"Sebaiknya rencana kebijakan pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) dipertimbangkan, apalagi pada sembako di masa pemulihan ekonomi Indonesia kini," katanya.

"Kalau menurut saya mengenai rencana pemerintah memungut PPN dari jasa pendidikan memang kurang tepat hal ini bakal membuat beban masyarakat semakin berat. @golkar.indonesia Minggu 12 Juni 2021.

Baca Juga: 3 Zodiak Ini Akan Bahagia, Tertimpa Rezeki, Tetapi Anda Tidak Boleh Mengharapkan Keajaiban

Ada baiknya jika Kemenkeu melakukan reformasi perpajakan dengan memantapkan sistem pemungutan berbasis teknologi.

Dengan membangun sistem berbasis teknologi tentu informasi akan lebih mumpuni.***

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Instagram @golkar.indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x