Tidak Adil Beli Mobil Tidak Kena Pajak, Kok Beli Sembako Kena Pajak

- 9 Juni 2021, 21:02 WIB
Deretan mobil mewah.
Deretan mobil mewah. /Instagram @j.gatotnurmantyo/

PRIANGANTIMURNEWS- Miris rakyat jelata beli sembako kebutuhan perut ke toko, mini market, depstor dan supermarket dikenakan pajak 12 persen. Sedangkan orangkaya, banyak uang mau beli mobil mewah bahkan dapet PPnbN 0 persen.

Dikutif priangantimurnews.com dari akun Instagram @j.gatotnurmantyo menyebutkan, pemerintah telah memberikan sejumlah insentif perpajakan sejak tahun lalu dan masih berlangsung hingga saat ini.

"Hal ini untuk membantu badan usaha tetap bertahan dengan bisnisnya di tengah tekanan pandemi Covid-19," katanya. Rabu 9 Juni 2021.

Baca Juga: Daftar Lokasi Persemaian Permanen di Indonesia

Ia menyebutkan, terbaru yang diberikan adalah insentif untuk sektor otomotif. Pemerintah memberikan diskon pajak hingga 100 persen atau pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) mulai 0 persen untuk pembelian mobil baru.

"Diketahui, mobil dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1.500 cc dan tingkat komponen dalam negeri minimal 70 persen bisa mendapatkan diskon pajak ini," ujarnya.

Baca Juga: 5 Peringkat Manajer Terbaik pada Turnamen UEFA Euro 2020

Insentif ini dibagi menjadi tiga tahap PPnBM 0 persen, Maret-Mei, PPnBM 50 persen Juni-Agustus dan PPnBM 25 persen September-Desember.***

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Instagram @j.gatotnurmantyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x