PRIANGANTIMURNEWS- Miris ruang gerak demokrasi untuk rakyat Indonesia saat ini sudah tidak berpihak rakyat, terutama dalam hal mengkritik Pemerintah atau alat negara, seperti dalam mengabadikan hingga menyimpan foto dan video untuk dijadikan dokumen akan di jerat pidana penjara dua tahun
Dikutif priangantimurnews.com dari akun Instagram @greatwarrr menyebutkan, dalam draf rancangan kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) terbaru membuka peluang menjerat orang yang tak memiliki kewenangan membuat hingga menyembunyikan foto atau video yang berkaitan dengan kepentingan pertahanan negara.
Baca Juga: Jemaah Haji Indonesia 2 Kali Gagal Berangkat
"Jika ada yang melakukan maka ancaman hukum terkait perkara ini yaitu pidana penjara maksimal 2 tahun atau denda paling banyak Rp200 juta," kata akun Instagram @greatwarrr Rabu 9 Juni 2021.
Peraturan itu sudah tertuang di dalam Pasal 197 Paragraf 1 tentang pertahanan negara bagian ketiga tentang tindak pidana terhadap pertahanan negara.
"Setiap orang yang tanpa wewenang membuat, mengumpulkan, mempunyai, menyimpan, menyembunyikan, atau mengangkut gambar potret, gambar lukis, gambar tangan, atau video pengukuran, penulisan, keterangan, akan di jerat pidana penjara 2 tahun," ujarnya.
Baca Juga: Cek Harga dan Menu McDONALD'S Collab dengan BTS, Sehari Diresmikan Pembeli Membeludak
Tambahnya, petunjuk lain mengenai suatu hal yang bersangkutan dengan kepentingan pertahanan negara dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.***