Belum Semua Warga Kota Bogor Patuhi Perda Kawasan Tanpa Rokok

- 9 Juni 2021, 18:58 WIB
Ilustrasi rokok.
Ilustrasi rokok. /Pixabay/Gerd Altmann/

PRIANGANTIMURNEWS - Warga di Kota Bogor belum semuanya taat melaksanakan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Hasil inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja dan Dinas Kesehatan Kota Bogor Rabu 9 Juni 2021, masih ada warga yang merokok di tempat umum.

Dalam inspeksi mendadak terkait penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR), petugas menemukan, 17 warga merokok di tempat umum dan menjalani sidang tipiring. 

Baca Juga: Dihari Ulang Tahun Anaknya yang Ke 4 Tahun, Alvin Faiz: Tidak Ada Kata yang Pantas Selain Kata Maaf


Dikutip priangantimurnews.com dari Pikiran Rakyat Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakperda) Satpol-PP Kota Bogor, Asep Setia Permana mengungkapkan, sasaran penegakan Perda KTR pengemudi, penumpang angkutan umum, termasuk pengunjung dan pemilik tenan mal. 


"Kegiatan hari ini ada 17 pelanggar yang kedapatan merokok, namun hanya 12 yang diputus untuk didenda, 5 lainnya peringatan karena ketidakmampuan, dendanya 50 ribu perorangan,"ujar Asep.


Lima orang yang tidak mampu membayar denda diberi pembinaan. Namun nama dan identitas mereka dicatat sehingga saat nanti melanggar akan kena hukuman baik denda maupun kurungan.

Baca Juga: Ria Ricis Berikan Pesan Menyentuh Setelah Kehilangan Sang Ayah di Media Sosial


"Dari sekian banyak banyak kendaraan yang melintas hanya 20 persen yang kedapatan melanggar, sisanya patuh, karena mungkin efek dari sosialisasi kita dengan menempel stiker KTR di angkutan umum, Alhamdulillah tingkat kepatuhannya 80 persen," kata Asep.


Sementara itu, Kadinkes Kota Bogor Sri Nowo Retno Mengatakan, sidak KTR ini seharusnya dilakukan secara rutin. Sidak tersebut sekaligus sosialisasi kepada masyarakat bahwa Kota Bogor memiliki Perda KTR.

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah