Jangan Merokok Sembarangan, Ini 7 Kawasan Tanpa Rokok Berdasarkan UU Kesehatan

- 27 Maret 2021, 13:48 WIB
Siap-Siap, Merokok Sembarangan di Aceh Bisa Dipenjara
Siap-Siap, Merokok Sembarangan di Aceh Bisa Dipenjara /Pixabay/Dilema/

PRIANGANTIMURNEWS – Merokok seperti sudah menjadi kebiasaan bagi orang-orang dewasa. Namun perlu diketahi bahwa asap rokok itu sangat membayakan perokok pasif.

Makanya bagi anda yang senang merokok yang mengisap rokok di sembarangan tempat. Merokoklah di tempat-tempat yang telah ditentukan.

Orang yang merokok termasuk dalam kategori perokok aktif, sedangkan orang yang tidak merokok tapi mengisap asap rokok disebut sebagai perokok pasif.

Baca Juga: 10 Ucapan yang baik untuk Menyambut Malam Nisfu Syaban

Merokok bisa dilakukan dimana pun dan kapanpun. Namun berdasarkan Undang-Undang Kesehatan No. 9 (Pasal 115) dan PP No. 109/2012 (Pasal 50), ada 7 kawasan yang tidak diperbolehkan ada aktivitas merokok, yaitu:

1.Fasilitas Pelayanan Kesehatan
Fasilitas Kesehatan bisa berupa klinik, puskesmas, rumah sakit, tempat praktek, atau membuka sendiri fasilitas kesehatan di rumah.

Di dalam pelayanan kesehatan, sangat tidak dianjurkan untuk merokok, sebab akan menganggu kenyamanan pasien yang dirawat dan menunggu. Rokok juga memiliki senyawa yang menjadi racun bagi para penghisap asapnya.

Pelayanan kesehatan harus bersih dari apapun, karena kesembuhan pasien adalah nomor 1 dan yang harus diutamakan.

Baca Juga: 9 Cara Mudah Agar Pekerjaan Tidak Jadi Beban Versi Kemnaker

2.Tempat Proses Belajar Mengajar
Dalam proses kegiatan belajar mengajar, seorang guru tidak diperbolehkan untuk merokok, sebab akan menganggu konsentrasi para peserta didik.

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Instagram @p2ptmkemenkesri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah