PRIANGANTIMURNEWS- Beban orangtua bertambah, pasalnya dalam draft RUU KUP revisi UU no.6/1983 disebutkan pemerintah menghapus jasa pendidikan dari kategori jasa yang tidak dikenai PPN.
"Artinya sektor pendidikan kini dikenai pajak," katanya dikutif priangantimurnews.com dari akun Instagram @syaifulhooda Jumat 11 Juni 2021.
Baca Juga: Jadwal Acara SCTV Hari Jumat, 11 Juni 2021, Saksikan Piala Dunia Indonesia vs UEA
.
Ia menyebutkan, pendidikan dikenakan pajak membuat penerima jasa pendidikan kecewa, apalagi di tengah covid-19.
"Pengelola sekolah kalang kabut soal anggaran. Tak menutup kemungkinan, wali murid yang akan dibebankan—biaya sekolah berkemungkinan di luar nalar," ujarnya.
.
Dalam sebuah video Ketua Komisi X, Syaiful Huda, yang membidangi pendidikan angkat bicara. Meskipun pendapatan terbesar pemerintah dari pajak, tapi mesti hati-hati memasukan pendidikan sebagai objek pajak.
Baca Juga: Lama Nggak Punya Anak, Shandy Aulia dan Suaminya Pernah Dicibir Mandul
.
"Jika pemerintah bersikeras tetap kenai PPN yakni, USO universal Service Obligation," ujarnya.***