PRIANGANTIMURNEWS- Keputusan penerapan sembako kena pajak PPN dari pemerintah menjadi sorotan berbagai pihak.
Ditengah anjloknya Penerimaan pajak ditengah pandemi pemerintah memperluas pertambahan pajak atau PPN, selain menaikan PPN dari 10% menjadi 12% dalam rencana revisi RUU.
Pemerintah juga rencanakan kena pajak bagi barang-barang hasil pertanian atau sembako. Pajak pada sembako jelas menuai polemik.
Bahkan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menganggap ini bisa sangat memberatkan masyarakat, karena ini berimbas pada kenaikan seluruh bahan pokok.
Ketua YLKI Tulus Abadi mengatakan Rencana yang sangat tidak manusiawi, karena harus kita tolak dan dibatalkan.
"Dengan memberikan pengenaan PPN kebijakan pajak akan berpengaruh kepada kebutuhan pangan terhadap harga pokok, Rencana yang sangat tidak manusiawi, karena harus kita tolak dan dibatalkan," ucapnya kepada awak Media Kamis, 10 Juni 2021.
Menurutnya, dengan memberikan pengenaan PPN kebijakan pajak akan berpengaruh kepada kebutuhan pangan terhadap harga pokok yang akan memberatkan kepada masyarakat kalangan bawah dan menengah.
Baca Juga: Presiden Jokowi Himbau Masyarakat Harus Waspada dan Bekerja Keras Atasi Pandemi