Sembako di Pasar Tradisional Bebas Pajak, Menkeu: Hanya Daging Premium dan Sembako Tertentu yang Terkena Pajak

- 16 Juni 2021, 06:39 WIB
Menteri Keuangan RI Sri Mulyani.
Menteri Keuangan RI Sri Mulyani. /Instagram @j_gatotnurmantyo/

Menkeu, Sri Mulyani menyebutkan bahwa saat ini  pemerintah tengah menyiapkan reformasi sistem PPN (Pajak Perambahan Nilai).

Sistem PPN ini akan direformasi untuk meningkatkan kepatuhan membayar pajak dan akan senantiasa mengutamakan aspek keadailan dan gotong royong dalam meciptakan masyarakat yang sejahtera.

“Dalam sistem baru yang disiapkan, sembako akan jadi Barang Kena Pajak. Tapi bukan berarti semua jenis sembako bakal kena pajak,” ujar Kemenkeu, Sri Mulyani dalam penjelasannya pada Selasa, 15 Juni 2021.

Baca Juga: Bek Paris Saint-Germain Mengungkapkan Masa Depan Paul Pogba di Manchester United

Perlu diingat dan diketahui dalam sistem PPN yang sedang direformasi tersebut, ada beberapa jenis sembako yang nantinya akan kena pajak, tapi dengan tetap memenuhi segala peraturan perpajakan yang berlaku.

Masyarakat yang tinggal di desa juga tidak perlu khawatir perihal pajak tersebut, sebab semua jenis sembako yang dijual di pasar tradisional telah dibebaskan dari perpajakan oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI).***@

Instagram kemenkeuri

Foto : Pikiran rakyat. Kemenkeuri, Bu Sri Mulyani tengah menjelaskan terkait perpajakan yang terjadi pada daging dan jenis sembako 

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: instagram @kemenkeuri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah