Bapenda Kota Tasikmalaya Bebaskan Denda PKB dan BBN Kendaraan Bermotor, Ayo Buruan

- 3 Agustus 2021, 17:42 WIB
Ilustrasi pajak atau PPN.
Ilustrasi pajak atau PPN. /Pixabay/stevepb/

Kemudian yang bersangkutan harus mendatangkan kendaraan plus membawa BPKB, KTP atas nama kendaraan sesuai STNK dan BPKB.


"Kami berharap, mudah-mudahan program triple untung ini bisa membantu masyarakat wabil khusus bagi masyarakat wajib pajak," katanya.

Baca Juga: Pemkab Garut Berdukacita Atas Meninggalnya Staf Ahli Bupati Garut

Terbuka untuk melayani jika ada masyarakat yang membutuhkan bantuan di luar program triple untung, berkaitan dengan pelayanan kami. Silahkan datang langsung ke Kantor Samsat Kota Tasikmalaya di Jl Djuanda by pas Kota Tasikmalaya.

"Jadi ada kesempatan emas bagi para wajib pajak. Jangan lupa ya. Segera baliknamakan kendaraan anda jika masih atas nama oranglain. Mumpung ada triple untung menghampiri kita, dijamin biaya balik namanya gratis.***

 

Halaman:

Editor: Muh Romli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x