Mahasiswa dan Pedagang Kaki Lima Ajukan 15 Tuntutan kepada pemerintah

- 28 Agustus 2021, 09:46 WIB
Puluhan mahasiswa dan pedagang kaki lima anukan 15 tuntutan kepada pemerintah
Puluhan mahasiswa dan pedagang kaki lima anukan 15 tuntutan kepada pemerintah /Priangantimurnews/Budi Hartono

PRIANGANTIMURNEWS - Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam PMII, GMNI, IMM dan pedagang Kaki Lima (PKL) di Kabupaten Ciamis mengajukan 15 tuntutan kepada pemerintah.

Tuntutan itu disampaikan terkait dengan pemberlakuan PPKM level 4 saat melakukan aksi unjuk rasa di Pendopo Ciamis pada Jumat 27 Agustus 2021 kemarin.

Ketua PC PMII Kabupaten Ciamis Irsal Muhammad mengatakan bahwa penanganan covid-19 di Kabupaten Ciamis tidak ada kejelasan, ia juga mengatakan bahwa terlihat tidak sinergisnya antara pemerintah daerah dan pusat.

Baca Juga: Naga Bintang Kembali Muncul di Pantai Madasari, Ini Mitos yang Akan Terjadi

Menurut Irsal UU Karantina kesehatan No. 06 Tahun 2018 menjadi landasan bagaimana tata cara pemerintah dalam menangani wabah pandemic covid-19.

“Akan tetapi, faktanya pemerintah dalam menanggulangi pandemi ini tidak mengacu langsung pada UU Kekarantinaan,” ujar Irsal.

Lebih lanjut Irsal menjelaskan, seharusnya selama masa karantina wilayah atau karantina mandiri, pemerintah wajib memberikan pemenuhan dasar kepada masyarakat dan wajib menghidupkan usahanya.

“Seharusnya pemerintah hadir memberikan stimulus, untuk kebutuhan ekonomi masyarakat,” jelasnya.

Baca Juga: Bagaimana Mencairkan Insentif Prakerja Gelombang 18? Ini Tahapannya!

Lebih lanjut Irsal menjelaskan bahwa masyarakat mengharapkan keterbukaan dari pemerintah daerah untuk memahami kondisional masyarakat.

“Apakah pembatasan kegiatan ini relevan ataukah berimbas pada sector perekonomian masyarakat,” tanya Irsal.

Halaman:

Editor: Muh Romli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x