Polres Tasikmalaya Telah Menetapkan 5 Pelaku Pengeroyokan Cikalong

- 1 Desember 2021, 17:08 WIB
Polres Tasikmalaya tetapkan 5 tersangka pelaku pengeroyok yang menyebabkan Uci preman kampung tewas.
Polres Tasikmalaya tetapkan 5 tersangka pelaku pengeroyok yang menyebabkan Uci preman kampung tewas. /PRITIM PRMN/EDI MULYANA/

PRIANGANTIMURNEWS- Pelaku penyebab meninggalnya Uci Sanusi Pane (50) dikenal pereman kampung meregang nyawa usai dianiyaya puluhan warga Bantarpari Sindangjaya Cikalong Kabupaten Tasikmalaya Jawa Barat Selasa 30 November 2021 dini hari.

Dari 35 orang yang telah diamankan diduga pelaku pengeroyokan. 5 orang telah ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan yang menyebabkan Uci meninggal dunia dalam keadaan mabuk.

"Dari lima tersangka Polres Tasikmalaya telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa potongan kayu albasiah, sendal, baju dan celana korban dan 2 unit sepedah motor," kata Kapolres Tasikmalaya, AKBP AKBP Rimsyahtono Rabu 1 November 2021.

Baca Juga: Raheem Sterling Siap Tinggalkan Manchester City pada Januari, Ini Klub yang Jadi Pelabuhan

Kelima pelaku 1 orang sebagai Ketua RT, 1 orang anggota Linmas dan anaknya, 1. Orang sebagai Ketua Karang Taruna dan satu orang dari kalangan masyarakat biasa.

Pasal yang di kenakan kepada lima pelaku berbeda beda. Namun bagi ke dua tersangka yang diduga sebagai penggerak dikenakan pasal 179 ayat 3 dengan hukuman penjara selama 12 tahu.

Ke lima pelaku yang sudah di tetapkan 2 orang terancam hukuman penjara selama 12 tahun dan yang 3 orang terancam kurungan penjara sapertiganya atau sekitar 3 tahun.

Baca Juga: Aliansi Pemuda Pangandaran Gelar Aksi Solidaritas dalam Memperingati Hari HIV/AIDS Sedunia

"Setelah adanya kejadian ini kami berharap dan mengimbau kepada masyarakat jangan melakukan tindakan yang main hakim sendiri. Jika ada sesuatu laporkan dan serahkan saja kepada pihak kepolisian biar ditangani oleh hukum," ujarnya.***

Editor: Agus Kusnadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x