PRIANGANTIMURNEWS - Diketahui kini bahwa draf Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) menimbulkan polemik.
Salah satunya terkait, pasangan belum menikah dan check in di hotel terancam pidana.
Draf aturan RKUHP terkait hal perzinahan tertuang pada pasal 415 yang tertulis setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya di pidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda.
Baca Juga: Betah Berkarir di Persib Bandung, Manuel Perez Minta Naturalisasi! Kenapa? Cek Faktanya
Dan selanjutnya, pada pasal 416 juga yang tertuang 'setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan.
Bahkan pidana denda paling banyak kategori Il atau mencapai Rp10 juta. Dianggap sebagai perbuatan pidana," ujar Hariyadi.
Menanggapi hal tersebut Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Hariyadi Sukamdani, menilai aturan itu akan merugikan dunia usaha khususnya yang di sektor pariwisata dan perhotelan.***