Prancis Usir Siswi yang Memakai Kimono, Kepala Sekolah: Itu Bersifat Religius

7 September 2023, 07:00 WIB
Ilustrasi - Beberapa siswa SMA di Kota Lyon, Prancis tidak diizinkan memasuki kelas karena memakai Kimono yang dianggap berafiliasi dengan agama tertentu pada Rabu, 6 September 2023. /Anadolu/

PRIANGANTIMURNEWS - Sebuah Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kota Lyon, Prancis dilaporkan memulangkan beberapa Siswi yang memakai pakaian Kimono atau pakaian adat Jepang.

Peristiwa tersebut terjadi setelah beberapa minggu pelarangan Abaya yang biasa dikenakan siswi Muslim Prancis.

Kepala sekolah yang memulangkan seorang siswi berpakaian kimono tersebut hanya menyampaikan alasan bahwa pakaian tersebut bersifat religius dan mantel panjang.

Baca Juga: Lebanon Persulit Prancis Sebelum Tumbang di Laga Akhir Grup H FIBA World Cup 2023

Siswi berusia 15 tahun yang juga beragama Muslim itu dipanggil oleh Kepala Sekolah pada hari Rabu, 6 September 2023 ditemani Ibu dan Saudaranya.

Setelah satu hari sebelumnya, dirinya dilarang memasuki kelas karena memakai pakaian adat Jepang itu.

Siswi itu dengan berani menyampaikan bahwa pakaiannya itu adalah pakaian adat Jepang, sama sekali tidak berafiliasi terhadap agama mana pun.

Baca Juga: Presiden Emmanuel Macron: Puncak Protes atas Pembunuhan Polisi di Prancis Telah Berakhir!

Khususnya afiliasi terhadap Islam yang sering Pemerintah Prancis diskriminasi.

Tetapi Kepala Sekolah tersebut menyerupakan Kimono dengan kedok pakaian Abaya, yang memiliki kesan afiliasi pakaian bersifat keagamaan.

Menambahkan peraturan, bahwa pakaian tersebut termasuk dalam peraturan Undang-Undang baru yang akan disahkan.

“Semua pakaian yang menunjukkan afiliasi agama,” jawab Kepala Sekolah.

Baca Juga: Prancis akan Larang Seluruh Siswinya Menggunakan Pakaian Abaya, Setelah Hijab dan Cadar

“Saat seorang siswa datang dengan mengenakan cadar di pagi hari. Kita tentu melihat, terkait dengan cadar. Apa afiliasi agamanya,” lanjut sindiran untuk siswi dan keluarga Muslim itu.

Beberapa laporan serupa juga datang dari SMA yang sama, terkait teguran terhadap siswi karena memakai Kimono.

Tidak terima dengan pihak sekolah yang cenderung diskriminatif terhadap anaknya, orang tua mereka membawa ke jalur hukum.

Baca Juga: Kerusuhan Besar di Prancis Hari ke-5: Demonstran Gunakan Kembang Api untuk Melawan Polisi

Maitre Nabil Boudi, pengacara keluarga tersebut, mengumumkan bahwa ia telah mengajukan pengaduan atas 'Diskriminasi Berdasarkan Afiliasi Agama'.

"Ini adalah penghinaan yang dialami kliennya dan diskriminasi agama," tegas Nabil.

“Penghinaan harus dihentikan dan otoritas kehakiman harus segera menangani kasus ini," tambahnya.

Baca Juga: Prancis vs Yunani di Kualifikasi UEFA Euro 2024: Pratinjau, Jadwal, H2H, Prediksi Skor

"Itu juga karena perintah yang diberikan oleh Menteri Pendidikan Nasional mempunyai konsekuensi menciptakan diskriminasi agama terhadap siswi,” tambahnya.

Siswi itu juta menjelaskan bahwa dirinya ditegur di depan seluruh teman satu kelas oleh anggota badan pendidikan. Itu adalah sikap mempermalukan dan memalukan.

Ketika dibawa ke kantor kepala sekolah, dirinya diharuskan melepas kimononya berdasarkan larangan yang diberlakukan oleh Kementerian Pendidikan Nasional.

Baca Juga: Pemain Muslim Dilarang Berbuka Puasa di Prancis, Suporter: Kurma, Segelas Air Mimpi Buruk FFF

Bahkan jika menolak, dirinya akan benar-benar dilarang menghadiri kelas saat itu juga.

“Saya jelas menolak karena ini terbuka, dan ini bukan abaya, jadi pakaian saya tidak ilegal,” ungkap siswi tersebut.

“Kemudian Kepala Sekolah mengatakan bahwa Saya tidak dapat diterima di kelas dengan pakaian ini.” akhirinya.***

Editor: Sri Hastuti

Sumber: Anadolu

Tags

Terkini

Terpopuler