Wakil Ketua MPR Soroti Skenario Perpanjangan Jabatan Presiden, HNW: Darurat Covid Jadi Alasan Ilegal

- 24 Juni 2021, 07:07 WIB
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid kondisi daruta Covid tak bisa jadi alasan untuk memperpanjang jabatan presiden, karena melanggar UUD 1945
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid kondisi daruta Covid tak bisa jadi alasan untuk memperpanjang jabatan presiden, karena melanggar UUD 1945 /Tangkapan layar Instagram @rockygerungfans/

PRIANGANTIMURNEWS - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Dr M Hidayat Nur Wahid (HNW) menyayangkan ketika pandemi Covid-19 makin mengkhawatirkan dengan varian baru yang banyak memakan korban, isu soal masa jabatan presiden bukan berhenti, tetapi malah melebar.

Wacana itu sangat kontroversial dan meresahkan masyarakat. Wacana tersebut tidak kondusif untuk mengatasi bencana nasional non alam yakni Covid-19.

Wacana terbaru adanya skenario dengan alasan darurat covid-19 maka masa jabatan presiden diwacanakan untuk diperpanjang beberapa tahun, sehingga Pemilu pun tidak diselenggarakan per lima tahun sekali, sebagaimana ketentuan UUD 1945.

Baca Juga: Leo Cinta Anda Bertepuk Sebelah Tangan, Virgo Posesif Ramalan Zodiak 24 Juni 2021, Kisah Libra dan Scorpio

"Kalau rujukannya UUD 1945, maka wacana atau skenario menambah masa jabatan Presiden seperti itu juga tindakan yang inkonstitusional," kata HNW dikutip priangantimurnews.com dari akun Instagram pengamat politik @rockygerungfans Kamis 24 Juni 2021.

Lanjutnya, inkonstitsional karena bertentangan dengan konstitusi yang sudah mengatur dengan jelas masa jabatan Presiden fixed 5 tahun, dan dapat diperpanjang untuk satu kali masa jabatan saja, yaitu 5 tahun, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UUD NRI 1945.

“Jadi, dalam peraturan tidak ada ketentuan penambahan, perpanjangan tahun masa jabatan. Apalagi dalam Pasal 22E ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945 juga tegas mengatur Pemilu diselenggarakan lima tahun sekali, termasuk Pemilihan Presiden, apapun kondisinya," katanya.

Menurutnya, bahkan di era covid-19 ini pun, Pemerintah dan DPR sudah membahas dan menyepakati UU tentang Pemilu dan Pilpres yang tetap akan diselenggarakan 5 tahunan pada tahun 2024. Itu sesuai dengan ketentuan Konstitusi.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini: Kaya Mendadak, Keuangan Stabil, Menjadi Pengusaha Jalan Sukses Anda

"Dengan demikian opsi penambahan tahun jabatan Presiden juga tidak sesuai konstitusi alias ilegal juga,” kata HNW.

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Instagram @rockygerungfans


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah