Yang Harus Diketahui Mengenal Definisi Pemilu

- 27 Desember 2021, 21:47 WIB
Definisi Pemilu.
Definisi Pemilu. /kpu kediri/

Baca Juga: Khasiat Ketumbar untuk Kesehatan, Salah Satunya Menyembuhkan Kesemutan atau Kebas di Tangan

Sampai sekarang pemilihan umum masih dianggap sebagai suatu peristiwa ketatanegaraan yang penting, karena pemilu melibatkan rakyat secara keseluruhan yang memenuhi syarat-syarat tertentu.

Demikian juga melalui pemilihan umum, rakyat dapat menyatakan kehendaknya terhadap garis-garis politik.

Pemilu adalah wujud nyata demokrasi prosedural, meskipun demokrasi tidak sama dengan pemilihan umum, namun pemilihan umum merupakan salah satu aspek demokrasi yang sangat penting yang juga harus diselenggarakan secara demokratis.

Oleh karena itu, lazimnya di negara-negara yang menamakan diri sebagai negara demokrasi mentradisikan pemilu untuk memilih pejabat-pejabat publik di bidang legislatif dan eksekutif baik di pusat maupun daerah.

Baca Juga: Link Setreaming Nonton Serial Layangan Putus Episode 7, Lengkap Dengan Sinopsisnya

Semua demokrasi modern melaksanakan pemilihan, tetapi tidak semua pemilihan adalah demokratis, karena pemilihan yang demokratis bukan sekedar lambang, tetapi pemilihan yang demokratis harus kompetitif, berkala, inklusif (luas), dan definitif yakni menentukan kepemimpinan pemerintah.

Adam Pzeworski (1988) menulis, minimal ada dua alasan mengapa pemilu menjadi variabel sangat penting dalam suatu negara demokrasi;

• Pertama, pemilu merupakan suatu mekanisme transfer kekuasaan politik secara damai. Pengertiannya adalah, legitimasi kekuasaan seseorang atau partai politik tertentu tidak diperoleh dengan menggunakan cara-cara kekerasan, tetapi karena yang bersangkutan memenangkan suara mayoritas rakyat melalui pemilu yang fair.

• Kedua, demokrasi yang memberikan ruang kebebasan bagi individu, meniscayakan terjadinya konflik-konflik. Pemilu dalam konteks ini, hendaknya melembagakannya – khususnya berkenaan dengan merebut dan mempertahankan kekuasaan – agar konflik-konflik tersebut diselesaikan melalui lembaga-lembaga demokrasi yang ada.

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: buku Pemilu Sebagai Praktek Ketatanegaraan, (Sodikin)


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah