Bila Prabowo-Ganjar Dipasangkan, Pilpres Satu Putaran akan Menang Telak, Ini

- 22 September 2023, 14:29 WIB
 Presiden Joko Widodo didamping Menhan Prabowo Subiyanto dan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo, usai mengecek harga komoditas dan menyalurkan paket sembako pada para pedagang pasar Grogolan, Kota Pekalongan, Selasa 20 September 2022. ANTARA/Kutnadi
Presiden Joko Widodo didamping Menhan Prabowo Subiyanto dan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo, usai mengecek harga komoditas dan menyalurkan paket sembako pada para pedagang pasar Grogolan, Kota Pekalongan, Selasa 20 September 2022. ANTARA/Kutnadi /

Namun, kata Denny, pemilu presiden adalah peristiwa politik, tentu kalkulasi-nya adalah kalkulasi politik, yang pastinya berbeda juga cara menghitung-nya.

"PDIP misalnya, pasti merasa sebagai partai yang terbesar. Partai ini tak ikhlas jika calonnya, kader-nya, petugas partai-nya, hanya menjadi cawapres saja. Apalagi Jika PDIP yakin Ganjar akan mengalahkan Prabowo di putaran kedua," ujarnya.

 Baca Juga: Sosok Cawapres Tentukan Kemenangan Prabowo Subianto dalam Pilpres 2024

Menurutnya sebelum pendaftaran capres-cawapres ditutup pada 19-25 November 2023, segala hal masih mungkin saja terjadi.

"Ada pameo terkenal di dunia politik: kecuali mengubah lelaki menjadi perempuan dan mengubah perempuan menjadi laki-laki, politik praktis bisa mengubah apa pun. Itu juga termasuk bisa mengubah siapa pun yang akhirnya menjadi capres dan cawapres," pungkas dia. 

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.***

 

 

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah