Hingga saat ini diketahui sudah ada 575 kursi di parlemen, sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI.
Baca Juga: Mengejutkan! Gibran Ditangkap Polisi di Masjid Nabawi Arab Saudi, Ini Klarifikasinya!
Hal tersebut dapat digunakan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.***