Gibran Rakabuming Diusulkan Jadi Cawapres Dampingi Prabowo, Berikut Keterangan Ketum Golkar

- 21 Oktober 2023, 20:00 WIB
 Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto membacakan hasil keputusan Rapat Pimpinan Nasional di Kantor DPP Golkar, Jakarta/ANTARA
Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto membacakan hasil keputusan Rapat Pimpinan Nasional di Kantor DPP Golkar, Jakarta/ANTARA /

Hingga saat ini diketahui sudah ada  575 kursi di parlemen, sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI.

Baca Juga: Mengejutkan! Gibran Ditangkap Polisi di Masjid Nabawi Arab Saudi, Ini Klarifikasinya!

Hal tersebut dapat digunakan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.***



Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah