Gibran Rakabuming Diusulkan Jadi Cawapres Dampingi Prabowo, Berikut Keterangan Ketum Golkar

- 21 Oktober 2023, 20:00 WIB
 Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto membacakan hasil keputusan Rapat Pimpinan Nasional di Kantor DPP Golkar, Jakarta/ANTARA
Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto membacakan hasil keputusan Rapat Pimpinan Nasional di Kantor DPP Golkar, Jakarta/ANTARA /

PRIANGANTIMURNEWS - Pengusulan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) oleh Partai Golkar untuk mendampingi Prabowo Subianto pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 adalah sebuah keputusan yang diambil dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Partai Golkar.

Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto, meminta persetujuan dari peserta Rapimnas untuk mengusulkan Gibran sebagai cawapres Prabowo Subianto, dan semua peserta tampaknya menyetujui usulan ini.

"Bismillah, maka saya ketok usulan Partai Golkar yang saya akan serahkan kepada Bapak Prabowo, ini untuk dibawa dalam pertemuan forum ketum partai,"ujar Airlangga.

Baca Juga: Diusung Golkar Jadi Cawapres Prabowo, Gibran Rakabuming Bakal Keluar dari PDIP?

Airlangga juga menanyakan kesediaan dewan pimpinan daerah (DPD) Partai Golkar untuk mendukung calon cawapres yang berusia di bawah 40 tahun, dan tampaknya usulan ini juga diterima dengan baik oleh peserta Rapimnas.

Setelah kesimpulan dan kesepakatan Rapimnas pada Sabtu 21 Oktober 2023, Airlangga menyerahkan rekomendasi tersebut kepada Prabowo Subianto, yang merupakan Bakal Calon Presiden dari Koalisi Indonesia Maju (KIM).

Dapat diinformasikan bahwa pendaftaran calon presiden dan wakil presiden dalam Pemilu 2024 dijadwalkan pada 19-25 Oktober 2023.

Baca Juga: Gibran Sebut Solo Siap Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-17

Untuk bisa menjadi pasangan calon presiden dan wakil presiden, mereka harus memenuhi persyaratan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu).

Salah satu persyaratannya adalah memperoleh dukungan minimal 20 persen dari jumlah kursi DPR atau 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x