Berita Sebelum Usia 56 Tahun Hari Ini

Ekonomi

Jika Buruh di PHK Sebelum Usia 56 Tahun, Tetap Akan Mendapatkan Haknya, Ini Penjelasannya

14 Februari 2022, 11:36 WIB

Permenaker No 2 Tahun 2022 tentang pembayarn JHT harus berusia 56 tahun. Bila sebelum 56 thun di PHK akan dapat pesangon, penghargaam kerja

Terpopuler

Kabar Daerah