Jika Buruh di PHK Sebelum Usia 56 Tahun, Tetap Akan Mendapatkan Haknya, Ini Penjelasannya

- 14 Februari 2022, 11:36 WIB
  Kementerian Ketenagalerjaan Ida Fauziyah menyebutbuila karyawan di PHK sebelum usia 56 tahun akan mendapatan pesangon
Kementerian Ketenagalerjaan Ida Fauziyah menyebutbuila karyawan di PHK sebelum usia 56 tahun akan mendapatan pesangon /instagram @kemnaker/
 
PRIANGANTIMURNEWS -Peraturan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata cara persyaratan pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) setelah usia 56 benyak mendapat sorotan.
 
Pembayaran jaminan hari tua (JHT) di umur 56 tahun dinilai tidak manusiawi, Makanya  ada yang meminta agar Permen itu dikaji ulang atau dibatalkan.
 
Namun pihak Kemnaker menjelaskn, bila pekerja atau buruh di PHK ada skema perlindungan yang akan mengcover kondisi tersebut, yaitu adanya hak atas uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak.
 
 
Selain itu pekerja/buruh juga akan mendapatkan manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dimana juga terdapat manfaat uang tunai dengan jumlah tertentu.
 
"Selain mendapat pasangan kemudian mendapatkan akses informasi pasar kerja, dan juga pelatihan kerja."kata, Ida Fauziyah dikutip priangantimurnews.pikiran-rakyat.com dari Instagram @kemenaker Senin 14 Februari 2022.
 
Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang tata cara persyaratan pembayaran manfaat jaminan hari tua. Dijelaskan JHT baru bisa dicairkan peserta pada usia 56.
 
Dana JHT dapat dicairkan sebagian untuk persiapan memasuki masa pensiun 56 tahun. 
 
"Klaim jaminan hari tua dapat diambil untuk persiapan memasuki usia pensiun," kata Ida.
 
Ketentuan pencairan JHT dapat dilakukan bagi pekerja yang telah memenuhi masa kepesertaan minimal 10 tahun. 
 
"Nilai jumlah dana yang diklaim yakni sebesar 30 persen untuk perumahan atau 10 persen untuk keperluan lainnya."kata, Ida.
 
Kalau sudah memenuhi masa kepesertaan. Peserta dapat mengklaim sejumlah nilai persentase tersebut. 
 
 
"Aturan ini berlaku bagi peserta baik yang masih bekerja atau yang mengalami PHK," ujar Ida.
 
Ida juga menjelaskan dana JHT juga dapat dicairkan ketika peserta meninggal dunia dengan diajukan ahli waris atau peserta mengalami cacat total tetap.
 
"Tujuan JHT adalah untuk menjamin adanya uang tunai di hari tua, maka klaim JHT seharusnya tidak dilakukan pada masa hari tua tersebut belum tiba,"ujarnya.***
 
 
 

Editor: Muh Romli

Sumber: Instagram @kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x