Ericsson Menggugat Apple Lagi atas Lisensi Paten 5G

18 Januari 2022, 20:44 WIB
Ilustrasi Iphone Produk dari Apple. /Pexels/

PRIANGANTIMURNEWS- Ericsson Swedia telah mengajukan serangkaian tuntutan hukum pelanggaran paten terhadap Apple dalam salvo terbaru antara kedua perusahaan atas pembayaran royalti untuk penggunaan paten nirkabel 5G di iPhone.

Kedua perusahaan telah saling menggugat di Amerika Serikat karena negosiasi gagal atas pembaruan kontrak lisensi tujuh tahun untuk paten telekomunikasi yang pertama kali terjadi pada tahun 2015.

Ericsson menggugat pertama pada bulan Oktober mengklaim bahwa Apple mencoba untuk tidak benar memotong tarif royalti sementara pembuat iPhone mengajukan gugatan pada bulan Desember menuduh perusahaan Swedia menggunakan "taktik kuat" untuk memperbarui paten.

Baca Juga: Muamba Khawatir Tentang Potensi Kembalinya Eriksen dengan Brentford

"Sejak perjanjian sebelumnya telah kedaluwarsa, dan kami tidak dapat mencapai kesepakatan tentang persyaratan dan ruang lingkup lisensi baru, Apple sekarang menggunakan teknologi kami tanpa lisensi," kata juru bicara Ericsson.

Apple tidak segera menanggapi permintaan komentar.

Tuntutan hukum paten cukup umum di antara perusahaan teknologi karena setiap dolar yang dihemat dapat berjumlah signifikan selama durasi perjanjian karena perusahaan seperti Ericsson mengenakan biaya antara US$2,5 hingga US$5 untuk setiap handset 5G.

Perusahaan Swedia menginvestasikan sekitar US$5 miliar setiap tahun dalam penelitian, memiliki portofolio lebih dari 57.000 paten, dan royalti dari portofolio patennya menyumbang sekitar sepertiga dari laba operasinya.

Baca Juga: Jimin Ungkap bahwa Anggota BTS Menggoda Tato di Pergelangan Tangannya

Tahun lalu Ericsson menyelesaikan tuntutan hukum paten dengan Samsung setelah beberapa bulan pertempuran pengadilan yang untuk sementara memukul pendapatan kuartalannya. Iuran yang tertunda biasanya dihapus setelah penyelesaian tercapai.***

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Reuters

Tags

Terkini

Terpopuler