PRIANGANTIMURNEWS-Seleksi Prakerja Gelombang 19 tengah berlangsung dan akan diumumkan dalam beberapa hari ke depan.
Selama menunggu pengumuman, kamu bisa mempelajari besaran serta rincian bantuan dana yang akan kamu terima jika lolos seleksi.
Bantuan Biaya Pelatihan
Bantuan pertama yang akan kamu terima setelah dinyatakan lolos adalah Bantuan Biaya Pelatihan sebesar Rp 1.000.000.
Dana tersebut akan otomatis tersedia di dompet Saldo Pelatihan pada akun Prakerja-mu.
Bantuan tersebut wajib digunakan untuk membeli minimal satu program pelatihan yang disediakan di flatform penyedia jasa yang ditunjuk, seperti Tokopedia dan Bukalapak.
Setelah menyelesaikan seluruh rangkaian pelatihan, termasuk menyelesaikan penilaian, kamu akan mendapatkan sertifikat pelatihan.
Insentif
Setelah menyelesaikan pelatihan, kamu akan mendapatkan insentif. Ada dua jenis insentif yang akan kamu terima.
1. Insentif biaya mencari kerja sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan (Total 2.400.000).
2. Insentif pengisian survei evaluasi (3 kali), masing-masing sebesar Rp 50.000 per survei (total Rp 150.000).
Baca Juga: Berapa Lama Evaluasi Prakerja Gelombang 19? Simak Informasinya
Insentif biaya mencari kerja akan ditransferkan ke rekening bank atau dompet elektronik yang kamu daftarkan sebesar Rp 600 ribu per bulan.
Sementara insentif pengisian survei akan ditransferkan setelah kamu mengisi survei yang dijadwalkan oleh penyelenggara secara berkala.
Adapun rekening bank dan dompet digital yang disediakan adalah BNI, OVO, LinkAja, GoPay dan DANA.
Kamu juga harus tahu, ada 12 golongan yang sudah pasti tidak akan lolos saat seleksi Prakerja. Mudah-mudahan kamu bukan salah satu di antaranya.
Baca Juga: Pendaftran Kartu Prakerja Gelombang 19 Ditutup Kapan? Ini Prediksinya
12 Alasan Gagal Seleksi Kartu Prakerja
Disampaikan pada laman prakerja.go.id, beberapa kemungkinan pendaftar tidak lolos mendaftar Kartu Prakerja adalah karena status pendaftar sebagai 12 pihak berikut:
- Pejabat Negara
- Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
- Aparatur Sipil Negara
- Prajurit Tentara Nasional Indonesia
- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Kepala Desa dan perangkat desa
- Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.
- Belum berusia 18 tahun saat mendaftar
- Sedang menempuh pendidikan formal (termasuk SMU dan Perguruan Tinggi)
- Terdaftar sebagai penerima bantuan sosial lain (BPUM, PKH, BST, BPNT, BSU, dll.)
- Sudah pernah lolos pada gelombang sebelumnya
- Sudah terdapat dua anggota keluarga penerima dalam satu KK
Baca Juga: Cara Cek Lolos/Tidak Prakerja Gelombang 19, Ini Penjelasan Resmi Prakerja
Jika kamu merasa tidak termasuk dalam 12 alasan penolakan di atas namun menemui kendala, kamu bisa menyampaikan keluhan melalui laman www.lapor.go.id. ***