Tim PPM Universitas Siliwangi Dampingi Proses Sertifikasi Halal Gratis

16 Oktober 2022, 10:27 WIB
TIM PPM lakukan pendampingan sertifikasi halal. /PRITIM PRMN/ EDI MULYANA/

PRIANGANTIMURNEWS - Tidak mudah untuk mendapatkan atau memiliki sertifikasi halal.

Tim PPM Universitas Siliwangi melakukan pendampingan proses pembuatan Sertifikasi Halal Gratis kepada pelaku Usaha Mikro Kecil Masyarakat (UMKM).

Ketua TIM PPM Dr.Hj.Lina Marlina, M.Ag. menyebut, Indonesia merupakan negara dengan populasi muslim terbesar di dunia.

Hal itu berdasarkan laporan The Royal Islamic Strategic Studies Centre (RISSC), adasekitar 231,06 juta penduduk Indonesia yang menganut agama Islam.

Baca Juga: Usai Tragedi Kanjuruhan Malang, Teja Paku Alam Pemain Persib Bandung Masuk Rumah Sakit? Simak Faktanya

Jumlah ini setara dengan 86,7 persen dari total penduduk Indonesia, atau 11,92 persen dari total populasi penduduk dunia.

"Muslim yang taat tentunya sangat menjaga kehalalan produk yang dikonsumsinya sebagai aktualisasi nilai-nilai ke-Islaman yang harus senantiasa dijaga oleh muslim."kata,Dr Lina kepada PRIANGANTIMURNEWS.pikiran-rakyat.com Minggu 17 Oktober 2022.

Oleh karena itu jaminan kehalalan produk yang dikonsumsi merupakan kebutuhan bagi setiap muslim agar terhindar dari makanan atau minuman yang haram.

Pemertintah telah memberlakukan kewajiban sertifikasi halal bagi produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di Indonesia.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Capricorn Hari Ini Minggu 16 Oktober 2022, Anda Memiliki Peluang Mendapatkan Uang Tak Terduga

Selain itu beberapa produk juga harus terdaftar pada Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Salah satu manfaat yang akan didapatkan produk yang bersertifikasi halal adalah mampu meningkatkan daya saing.

Pemerintah Indonesia menetapkan bahwa seetifikat halal diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama, berdasarkan fatwa Majelis Ulama Indonesia.

Meski, label halal MUI masih tetap berlaku sampai 4 tahun sejak Peraturan Pemerintah No. 39/2021 tentang penyelenggaraan bidang jaminan produk halal yang diundangkan pada Februari 2021.

Penggunaan label halal ditetapkan berdasarkan keputusan kepala BPJPH No.40/2022 tentang penetapan label halal.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Sagitarius Hari Ini Minggu 16 Oktober 2022, Argumen Tidak Baik Akan Muncul Di Hubungan Anda

Terbitnya putusan ini merupakan pelaksanaan amanat pasal 37 Undang-undang no.33/2014 tentang jaminan produk halal.

"Namun ironisnya, masih banyak pelaku usaha yang masih mengesampingkan sertifikasi halal, tidak terkecuali para pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM), khususnya yang ada di kota Tasikmalaya dan Ciamis."kata, Hj.Lina.

Mereka lebih mementingkan produknya masuk ke pasar. Sehingga banyak kita temukan produk makanan atau minuman yang diproduksi oleh UMKM yang beredar di pasar tiddak memiliki label halal MUI maupun BPJPH Kementrian Agama.

"Hal itu merupakan poin minus bagi UMKM karena mayoritas konsumen di Kota dan Kabupaten Tasikmalaya beragama Islam."kata, Hj.Lina.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Taurus Hari Ini Minggu 16 Oktober 2022,Anda Akan Merasakan Kedamaian dan Santai

Berdasarkan femonema tersebut maka dipandang perlu adanya pendampingan sertifikasi halal bagi UMKM di kota Tasikmalaya dan Ciamis.

Dengan harapan ada peningkatan pada produk yang dihasilkan oleh UMKM di sekitar Kota dan Kabupaten Tasikmalaya.

"1.2. Permasalahan mitra permasalahan yang dihadapi adalah masih banyak produk makanan UMKM di Tasikmalaya dan Ciamis yang belum memiliki sertifkasi halal."kata, Lina.

Di sisi lain mayoritas penduduk Kota dan Kabupaten Tasikmalaya beragama Islam. Sudah tentu identitas halal pada sebuah produk merupakan sebuah kebutuhan bagi umat Islam dalam menjaga ketaatan kepada ajaran Islam yang memerintahkan agar manusia mengkonsumsi makanan dan minuman yang halal.

"Masih banyak para pelaku UMKM yang belum memahami bagaimana pengajuan proses sertifikasi halal produk mereka. Selain itu label halal juga dapat meningkatkan daya saing produk yang dihasilkan oleh para pelaku UMKM itu sendiri."ujarnya.

1.3. Solusi yang ditawarkan melakukan pendampingan kepada para pelaku UMKM di Kota dan Kabupaten Tasikmalaya agar mereka memahami dan mengetahui bagaimana pengajuan dan persyaratan yang harus dipenuhi agar produk maknanan yang mereka hasilkan memiliki sertifikasi/ label halal.

Memiliki Lebel halal yang sesuai dengan keputusan kepala BPJPH No.40/2022 tentang penetapan label halal dan pasal 37 Undang-undang no.33/2014 tentang jaminan produk halal sehingga bisa menigkatkan daya saing produk UMKM tersebut.

Sertifikasi halal tersebut diberlakukan secara bertahap. Untuk produk makanan dan minuman, kewajiban sertifikasi halal ditetapkan mulai tangal 17 Oktober 2024.

Artinya pada tanggal tersebut semua produk makanan dan minuman yang beredar di masyarakat harus sudah tersertifikasi halal.

Namun, hal ini belum banyak diketahui oleh masyarakat. Masyarakat masih banyak yang belum mengetahui bagaimana cara mendaftar sertifikasi halal, kemana daftarnya, apa saja persyaratannya, dan bagaimana alur proses pendaftaran sertifikasi halal termasuk berapa biayanya.

"Masyarakat belum banyak mengetahui program sertifikasi halal gratis (SEHATI) yang diluncurkan oleh KEMENAG."kat, Hj. Lina.

Dalam rangka mendukung program pemerintah tersebut, Tim Pengabdian pada Masyarakat (PPM) Universitas Siliwangi yang terdiri dari Dosen (Dr. Lina Marlina, S.Ag., M.Ag; Joni, SEI., M.E.Sy; Trisna Wijaya, SEI., M.E.Sy) dan Mahasiswa Program Studi Ekonomi Syariah Fakultas Agama Islam Universitas Siliwangi (Fajar Fajrulloh, Fikri Abdul Basith, Regita Fitria Ardana) menggelar kegiatan pendampingan sertifikasi halal bagi UMKM makanan yang dilaksanakan sejak bulan September 2022.

Kegiatan pendampingan sertifikasi halal yang dilakukan oleh Tim PPM berupa pengenalan tentang sertifikasi halal, persyaratan yang harus disiapkan seperti NIB, pengenalan tentang bahan, alur dan proses produksi hingga pengisian manual JPH.

Pelatihan internal bagi karyawan tentang halal haram Islam dan Praktik Penerapan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH), hingga cara login dan mendaftar ke sihalal.go.id.

Pada pelatihan internal, karyawan diminta untuk konsisten menggunakan bahan produksi halal yang dibuktikan dengan sertifikat halal, dan menerapkan sistem Jamninan Produk Halal yang ditetapkan oleh BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk halal).

Baca Juga: Ramalan Zodiak Libra Hari Ini Minggu 16 Oktober 2022, Hati Anda Akan Dipenuhi Dengan Rasa Gembira

Pemahaman tentang Halal Haram, contoh binatang haram, serta praktek penerapan Sistem Jaminan Halal (SJPH) dibuatkan oleh TIM PPM dalam dua poster yang harus dipasang di ruang produksi.

Kegiatan PPM dilaksanakan pada tiga perusahaan, yaitu perusahaan Tahu MM milik bapak H. Endang di kampung Tonjong, Jamanis, Kabupaten Tasikmalaya;

Perusahaan Citruk Ma Apong di Banjarsari Kabupaten Tasikmalaya; dan Zahra Kerupuk di Karanganyar III Sukaresik Kabupaten Tasikmalaya.

Dari kegiatan PPM tersebut, para pelaku usaha merasa sangat terbantu dan tercerahkan.

Diantaranya seperti yang disampaikan oleh ibu Maemunah, pemilik Zahra Kerupuk yang merasa terbantu dengan dipandu dalam pembuatan NIB, pembuatan Label Kemasan, stepel perusahaan, dibantu cara mengisi manual SJPH hingga cara mendaftar ke Sihalal.

Adanya pembuatan sertifikasi halal geratis mendapat tanggapan dari H. Endang pemilik Tahu MM dan Bu Nunung pemilik Citruk Ma Apong. Terimakasih, semoga berkah.

"Alhamdulilah sangat senang adanya kegiatan PPM ini merasa terbantu membuat STEMPEL, Stiker, dan NIB yang merupakan salah satu syarat sertifikasi halal."kata, Maemunah.

" Alhamdulilah bersyukur terbantu proses sertifikasi halal dan sosialisasi produk halal ke karyawan dan konsumen."kata, Endang.***

Editor: Agus Kusnadi

Tags

Terkini

Terpopuler