Pada tahap awal, BPJS Ketenagakerjaan menyeleksi pekerja yang sesuai dengan kriteria yang diminta pemerintah, sesuai Permenaker RI No. 16 Tahun 2021.
Adapun kriteria penerima yang ditetapkan adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Cek Nama Anda Sekarang, BSU 2021 Kemnaker Tahap 3 dan 4 Sudah Cair September ini, Begini Caranya
Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.
Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan s.d 30 Juni 2021.
Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan/Tidak melebihi UMP/UMK
Pekerja / Buruh penerima upah.
Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (28 Provinsi dan 167 Kab/Kota) sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021.
Diutamakan bekerja di sektor usaha: Industri Barang Konsumsi, Transportasi, Aneka Industri, Properti & Real Estate dan Perdagangan & jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan) sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.
Validasi Data oleh Kemnaker