IKADIN Akan Dalami Persoalan Pinjol yang Merugikan Konsumen

- 16 Desember 2021, 07:51 WIB
menyikapi permasalahan Pinjol DPC IKADIN Tasikmalaya bahas soal pinjol.
menyikapi permasalahan Pinjol DPC IKADIN Tasikmalaya bahas soal pinjol. /PRITIM PRMN/EDI MULYANA/

PRIANGANTIMURNEWS- Maraknya berdalih pelaku usaha Pinjeman Online (Pinjol) diduga banyak yang ilegal. Bahkan pelaku usaha Pinjol ini diduga telah banyak merugikan banyak orang.

Keberadaan pinjol tak hanya merugikan juga telah meresahkan masyarakat luas yang tidak memiliki sangkut paut dengan pinjaman online.

Belakangan ini terkait kasus Pinjol tidak hanya terjadi di daerah tetapi terjadi di berbagai daerah termasuk di Kota Tasikmalaya.

Baca Juga: Kisah Mengharukan, Sepatu Almarhum Laura Ketingalan di Rumah Densu

Bahkan di beberapa daerah para pelaku yang berdalih usaha pinjeman online telah banyak yang di tangkap dan ditangani oleh pihak penegak berwajib.

Namun upaya pihak berwajib pun masih belum maksimal dalam menuntaskan kasus pinjaman online. Hal tersebut terukur dengan adanya keluh kesah dan pengaduan dari masyarakat.

Pengaduan beberapa masyarakat atas pinjeman online ilegal pun hingga ke tangan pengacara. Hal tersebut diungkapkan Ketua DPC IKADIN Tasikmalaya, Jeni Tugistan,.S.H.M.H.

"Untuk membantu memberikan perlindungan hukum masalah tekanan Pinjol. DPC IKADIN Tasikmalaya dengan OJK dan Akademisi Sekolah Tinggi Hukum Galunggung Tasikmalaya (STHG) siap membantu masyarakat."ujarnya.

Baca Juga: Kepergian Laura mengisahkan Kekaguman Deddy Corbuzier: Terima kasih Laura

Terutama dalam memberikan pemahaman hukum dan pembelaan hukum kepada masyarakat, supaya masyarakat tidak terjebak oleh pinjaman online yang legal dan ilegal.

"Untuk mengetahui legal dan ilegal nya Pinjol, Kepala OJK dalam takshownya tadi telah menyarankan untuk datang ke kantor OJK," ujar, Jeni.

Jika ada masyarakat sudah terlanjur terjebak oleh Pinjol lebih dari 8-20 Pinjol, cara penyelesaiannya silahkan datang ke DPC IKADIN Tasikmalaya.

Lanjut Jeni, jika anda ragu tidak tahu cara penyelesaiannya silahkan datang ke DPC IKADIN di Perumahan Setiarasa Regency no 9 belakang Polres Tasikmalaya Kota.

"Untuk membantu para korban Pinjol kita sudah menyiapkan rekan rekan advokat. Khusus bagi masyarakat yang tidak mampu sesuai dengan kereteria pembelaannya bisa gratis."ujarnya.

Selain tangani masalah Pinjol IKADIN juga siap menerima konsul atau menangani berbagai permasalahan anda baik itu secara poorfesional mau pun secara probono.

"Kehadiran IKADIN di tengah masyarakat, untuk membantu masyarakat untuk mencegah terjadinya gangguan mental secara fisikis yang akhirnya nekat mau bunuh diri. Ini jangan sampai terjadi. Makanya IKADIN siap memberikan pendampingan," ujarnya.

Baca Juga: Jadwal Sholat Kabupaten Tasikmalaya dan Sekitarnya Hari Ini Kamis, 16 Desember 2021, Jangan Tinggalkan Sholat

Kehadiran IKADIN kolaborasi dengan berbagai pihak salah satunya dengan, TNI Kodim 0612, OJK dan STHG ini guna memberikan perlindungan, pendampingan hukum yang notabene korban mendapat penekanan dari pelaku pinjol dan lainnya

Kalau nasabahnya merasa diserang kehormatan, dan keamanannya kita akan memberikan pendampingan hukum untuk lapor ke pihak kepolisian.

Setelah melakukan pelaporan, kita menyiapkan untuk penyelesaian bagi nasabah, dan ada beberapa alternatif yang bisa ditempuh sesuai dengan kolidor hukum yang berlaku.

"Penyelesaiannya bisa melalui Badan Perlindungan Sengketa Konsumen (BPSK) atau Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan bisa melalui gugatan perdata ke pengadilan negri atau laporan ke polisi."ujarnya.

Baca Juga: Jadwal Sholat Kabupaten Tasikmalaya dan Sekitarnya Hari Ini Kamis, 16 Desember 2021, Jangan Tinggalkan Sholat

Tentunya bagi masyarakat yang sudah merasa di serang atau di intimidasi oleh Pinjol. Langkah berikutnya kumpulkan bukti bukti dan data datanya.

"Jika data nya sudah ada baik secara tertulis di WhatsApp, SMS, atau penyebaran poto berbau negatif, ancaman tertulis bisa di print out. Termasuk saksi saksi yang menjadi sasaran ancaman harus disiapkan."katanya.

Sementara itu diungkapkan Ketua OJK H.Edi Ganda Permana mengatakan, sebetulnya masalah Pinjol ada yang legal dan ilegal. Tetapi kami berharap semua pihak jangan melihat sisi gelap nya saja akan tetapi teliti dulu sebelum melakukan perjanjian dengan pihak Pinjol.

Baca Juga: Jadwal Acara RCTI Hari Ini, Kamis 16 Desember 2021, Ikatan Cinta dan Amanah Wali

"Karena Pinjol juga memiliki sisi positif, tentu tidak lepas ada juga sisi negatifnya. Sisi positif Pinjol ditengah kondisi pandemi Covid-19 sudah banyak membantu ke negara sampai sekarang kontribusi Pinjol hampir 262 triliun, sementata untuk UMKM nya ada 114 triliun." jelas Edi.

Kata, Edi, jika ada yang dirugikan oleh Pinjol dan ingin mengetahui setatus prusahaan pinjolnya. Kita harus jeli jangan asal klik setuju tetapi teliti dulu latarbelakang perjanjiannya. Resmi atau tidaknya dan terdaftar di OJK atau tidak atau lebih jelasnya datang ke OJK.

"Data Pinjol ilegal secara resmi kita belum mengantongi data. Hanya yang ilegal atau resmi ada 104 yang berijin tersebar di seluruh Indonesia. Kalau yang sudah di tutup sampai dengan bulan Oktober kemarin ada 3.600 Pinjol. Penutupan ya itu dilakukan oleh lima kementerian dan lembaga BI, OJK, Kapolri, Kominfo, dan Koprasi," ujarnya.

Baca Juga: Siapa Orang Tercantik dan Tertampan di Dunia Tahun 2021? Ada yang dari Indonesia

Adanya kehadiran IKADIN yang di Ketuai oleh pak Jeni Tugistan tentunya merupakan berkolaborasi yang sangat baik terutama dalam membantu sosialisasi memberikan pemahaman dalam penegakan hukum.

"Kalau ada pihak Pinjol jasa penagihannya menggunakan pihak ke tiga tentu harus bersertifikat biar resmi dan penagihanya tidak kasar.***

Editor: Agus Kusnadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x