Akibat Resesi, Kemenaker Dituntut Terbitkan Aturan ‘No Work, No Pay’

- 11 November 2022, 06:40 WIB
Inflasi menyebabkan perusahaan-perusahaan Indonesia memberlakukan “no work no pay”.
Inflasi menyebabkan perusahaan-perusahaan Indonesia memberlakukan “no work no pay”. /Pixabay

PRIANGANTIMURNEWS – Para pengusaha menuntut Kementerian Ketenaga Kerjaan (Kemenaker) untuk segera menerbitkan aturan “no work no pay”.

Hal ini mengingat kemungkinan resesi ekonomi yang akan terjadi pada 2023, mereka mengusulkan pengajuan ini untuk mencegah PHK.

Menanggapi hal ini, Kemenaker yang diwakili Sekretaris Jendral (Sekjen) Anwar Sanusi, masih mempertimbangkan hal ini.

Baca Juga: Ngeri! Teknologi VR Ini Bisa Membuatmu Mati Asli saat Bermain Video Game, Mau Coba?

Ini karena, keputusan “no work no pay” ini bersinggungan dengan banyak pihak dan harus ditempuh dengan jalur diskusi umum.

“no work no pay” sendiri merupakan sistem upah kerja yang dihitung dengan jam masuk kerja. Bukan upah bulanan atau mingguan.

Para pengusaha khawatir jika usulan ini tidak dilaksanakan, keuangan perusahaan akan bengkak disebabkan oleh inflasi dan resesi ekonomi.

Dampaknya, perusahaan-perusahaan ini akan melakukan PHK kepada para pegawai.

Anwar menjelaskan bahwa Kemenaker masih berunding dan mempertimbangkan usulan ini.

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Instagram @winnews_


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x