Akibat Resesi, Kemenaker Dituntut Terbitkan Aturan ‘No Work, No Pay’

- 11 November 2022, 06:40 WIB
Inflasi menyebabkan perusahaan-perusahaan Indonesia memberlakukan “no work no pay”.
Inflasi menyebabkan perusahaan-perusahaan Indonesia memberlakukan “no work no pay”. /Pixabay

Baca Juga: 5 Ucapan Hari Jomblo Sedunia, Cocok di Jadikan Status di Media Sosial Milikmu

“Karena kita sendiri kan juga baru menerima ya, artinya kita juga akan mempelajari usulan itu dan akan mempertimbangkan banyak aspek,” ujar Anwar.

Sedangkan, ketua Partai Buruh Indonesia, Said Iqbal, dengan gamblang menolak usulan ini.

Dia menyebut, sistem “no work no pay” melanggar UU ketenaga kerjaan.

“Upah buruh Indonesia berdasarkan bulanan, bukan upah harian. Dalam UU ketenagakerjaan tidak boleh memotong gaji pokok,” ujar Iqbal.

Iqbal juga menerangkan, dalam Pasal 93 UU Ketenagakerjaan bahwa upah buruh harus tetap dibayar.***

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Instagram @winnews_


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah