Baca Juga: 5 Ucapan Hari Jomblo Sedunia, Cocok di Jadikan Status di Media Sosial Milikmu
“Karena kita sendiri kan juga baru menerima ya, artinya kita juga akan mempelajari usulan itu dan akan mempertimbangkan banyak aspek,” ujar Anwar.
Sedangkan, ketua Partai Buruh Indonesia, Said Iqbal, dengan gamblang menolak usulan ini.
Dia menyebut, sistem “no work no pay” melanggar UU ketenaga kerjaan.
“Upah buruh Indonesia berdasarkan bulanan, bukan upah harian. Dalam UU ketenagakerjaan tidak boleh memotong gaji pokok,” ujar Iqbal.
Iqbal juga menerangkan, dalam Pasal 93 UU Ketenagakerjaan bahwa upah buruh harus tetap dibayar.***