Akibat Resesi, Kemenaker Dituntut Terbitkan Aturan ‘No Work, No Pay’

- 11 November 2022, 06:40 WIB
Inflasi menyebabkan perusahaan-perusahaan Indonesia memberlakukan “no work no pay”.
Inflasi menyebabkan perusahaan-perusahaan Indonesia memberlakukan “no work no pay”. /Pixabay

PRIANGANTIMURNEWS – Para pengusaha menuntut Kementerian Ketenaga Kerjaan (Kemenaker) untuk segera menerbitkan aturan “no work no pay”.

Hal ini mengingat kemungkinan resesi ekonomi yang akan terjadi pada 2023, mereka mengusulkan pengajuan ini untuk mencegah PHK.

Menanggapi hal ini, Kemenaker yang diwakili Sekretaris Jendral (Sekjen) Anwar Sanusi, masih mempertimbangkan hal ini.

Baca Juga: Ngeri! Teknologi VR Ini Bisa Membuatmu Mati Asli saat Bermain Video Game, Mau Coba?

Ini karena, keputusan “no work no pay” ini bersinggungan dengan banyak pihak dan harus ditempuh dengan jalur diskusi umum.

“no work no pay” sendiri merupakan sistem upah kerja yang dihitung dengan jam masuk kerja. Bukan upah bulanan atau mingguan.

Para pengusaha khawatir jika usulan ini tidak dilaksanakan, keuangan perusahaan akan bengkak disebabkan oleh inflasi dan resesi ekonomi.

Dampaknya, perusahaan-perusahaan ini akan melakukan PHK kepada para pegawai.

Anwar menjelaskan bahwa Kemenaker masih berunding dan mempertimbangkan usulan ini.

Baca Juga: 5 Ucapan Hari Jomblo Sedunia, Cocok di Jadikan Status di Media Sosial Milikmu

“Karena kita sendiri kan juga baru menerima ya, artinya kita juga akan mempelajari usulan itu dan akan mempertimbangkan banyak aspek,” ujar Anwar.

Sedangkan, ketua Partai Buruh Indonesia, Said Iqbal, dengan gamblang menolak usulan ini.

Dia menyebut, sistem “no work no pay” melanggar UU ketenaga kerjaan.

“Upah buruh Indonesia berdasarkan bulanan, bukan upah harian. Dalam UU ketenagakerjaan tidak boleh memotong gaji pokok,” ujar Iqbal.

Iqbal juga menerangkan, dalam Pasal 93 UU Ketenagakerjaan bahwa upah buruh harus tetap dibayar.***

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Instagram @winnews_


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah