PRIANGANTIMURNEWS - Bahasan terkait rekomendasi nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2024, telah digelar pada Jumat 17 November 2023 dalam Sidang Dewan Pengupahan.
Pada bahasan tersebut menghasilkan tiga ajuan yang berasal dari Pemprov DKI Jakarta, pengusaha, dan pekerja.
Djainal Abidin Simanjuntak, pakar Ekonomi dari Universitas Indonesia (UI), setelah mengikuti sidang pembahasan rekomendasi UMP DKI 2024 di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, mengatakan dirinya berusaha untuk merumuskan satu angka agar lebih memudahkan Pak Pj Gubernur.
Baca Juga: Kabar Gembira untuk Buruh dan Pekerja! UMR 2024 Naik, Ini Penjelasan Menaker Ida Fauziyah
Namun, ternyata tidak dapat mencapai kesepakatan satu angka. Oleh karena itu, tidak melakukan pemungutan suara, tetapi pada akhirnya mengusulkan tiga angka
Dia menjelaskan, bahwa elemen pemerintah juga pakar ahli, sebagaimana diungkapkannya, menyampaikan perihal perubahan Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta 2024 masih mengikuti Pedoman Pengupahan (PP) 51/2023 dengan rumusan alpha 0,3 atau 30 persen.
Ini disebabkan sejumlah pertimbangan terkait median upah DKI yang masih jauh lebih tinggi dibandingkan UMP yang berlaku.
Baca Juga: Nekat! Buruh Akut Gas Selamatkan Bos Dari Begal Dengan Melempar Tabung Gas Seberat 12 Kilo
Pakar ekonomi UI itu juga menyoroti, bahwa upah di Indonesia masih relatif rendah jika dibandingkan dengan negara-negara di Asia Tenggara.