Kabar Gembira untuk Buruh dan Pekerja! UMR 2024 Naik, Ini Penjelasan Menaker Ida Fauziyah

- 12 November 2023, 08:54 WIB
 Ilustrasi buruh pabrik sedang bekerja/Pixabay
Ilustrasi buruh pabrik sedang bekerja/Pixabay /

PRIANGANTIMURNEWS-Kabar gembira bagi para pekerja/buruh. Kementerian Ketenagakerjaan menaikkan Upah Minimum Regional (UMR). Kenaikan UMR ini sebagai bentuk apresiasi kepada pahlawan-pahlawan ekonomi yang terus berkontribusi pada kemajuan negara.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, di Jakarta pada Sabtu 11 November 2023 menyatakan, bahwa keputusan ini didasarkan pada Formula Upah Minimum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023, menggabungkan faktor-faktor krusial seperti inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan Indeks Tertentu (α).

Dengan demikian, keberlangsungan ekonomi dan ketenagakerjaan di setiap daerah yang diupayakan seimbang, memberikan solusi nyata untuk kepastian kerja dan kemajuan usaha.

Baca Juga: Menpan RB:Penataan Non ASN Agar Penghasilan Sesuai UMR

Ida juga menyoroti peran penting Dewan Pengupahan Daerah diperkuat dalam memberikan saran strategi kepada kepala daerah.

Kenaikan upah minimum yang diharapkan tidak hanya meningkatkan daya beli masyarakat, tetapi juga merangsang pertumbuhan bisnis dengan dampak positif pada penciptaan lapangan kerja.

Melalui ketentuan baru ini, Ida mengungkapkan keyakinannya bahwa struktur dan skala upah yang jelas akan mendorong produktivitas pekerja/buruh, seiring dengan terciptanya kepastian hukum bagi dunia usaha. Sementara untuk mencapai tujuan ini, PP Nomor 51 Tahun 2023 juga bertujuan untuk mengurangi disparitas upah antar wilayah, menghasilkan regulasi yang dianggap lebih baik dan lebih adil.

Baca Juga: Menaker Keluarkan Surat Edaran, THR Harus Dibayar Penuh SatuSatu Bulan Gaji

Dengan penandatanganan PP pada Hari Pahlawan, 10 November 2023, Ida Fauziyah menyatakan bahwa ini menjadi landasan untuk penetapan Upah Minimum tahun 2024 dan seterusnya.

Sebagai tindak lanjut, Menteri Ketenagakerjaan meminta para pemangku kepentingan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota untuk melaksanakan amanah peraturan pemerintah ini dengan menetapkan Upah Minimum Provinsi paling lambat pada tanggal 21 November 2023 dan Upah Minimum Kabupaten/Kota pada tanggal 30 November 2023.

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x