Menpan RB:Penataan Non ASN Agar Penghasilan Sesuai UMR

- 4 Juni 2022, 16:40 WIB
Menpan:Penataan Non ASN Agar Penghasilan Sesuai UMR.
Menpan:Penataan Non ASN Agar Penghasilan Sesuai UMR. /menpan.go.id

PRIANGANTIMURNEWS- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menyebutkan penataan tenaga non-aparatur sipil negara atau non ASN pada pemerintah pusat maupun daerah adalah bagian dari langkah strategis untuk membangun SDM ASN yang lebih profesional dan sejahtera serta memperjelas aturan dalam rekrutmen.

Tidak jelasnya sistem rekrutmen tenaga honorer berdampak pada pengupahan yang kerap kali dibawah upah minimum regional (UMR).

"Tenaga honorer sekarang kesejahteraannya jauh dibawah UMR. Pemerintah dan DPR mencari jalan agar kompensasi tenaga honorer bisa setara dengan UMR," katanya.

Baca Juga: Haryadi Suyuti di Ciduk KPK, Dodok Cukur Gundul Depan Kantor Walikota Yogyakarta

Menurutnya, pengangkatan tenaga non ASN adalah perintah pemerintah pusat seperti banyak anggapan selama ini. Padahal sejak tahunan lalu perekrutan tenaga honorer diangkat secara mandiri oleh masing-masing instansi.

Maka dari itu, lanjut Tjahyo, agar ada standarisasi rekrutmen dan upah, tenaga non ASN diharapkan dapat ditata.

Dikatakanya, pengangkatan tenaga non ASN harus sesuai dengan kebutuhan instansi, skema itu untuk mengatur bahwa honorer harus sesuai dengan kebutuhan dan penghasilan layak sesuai UMR. Maka model pengangkatanya melalui outsourcing.

Baca Juga: Ketegaran Atalia dan Ridwan Kamil Setelah Berada di Kediamannya

"Yang saat ini statusnya honorer tidak langsung diberhentikan tahun 2023. Tenaga non-ASN tetap dibutuhkan, hanya saja pola rekrutmennya kedepan harus sesuai kebutuhan mendapat penghasilan layak, setidaknya sesuai UMR," katanya.

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x