Update Terbaru Kasus Gaga Muhammad, Mantan Pacar Laura Anna ini Dituntut 4,5 Tahun Penjara

19 Januari 2022, 18:58 WIB
Pihak Edelenyi Laura Anna Minta Ganti Rugi Rp12 Miliar, Ayah Gaga Muhammad Akui Tak Sanggup Bayar /Instagram/@gagamuhammad

PRIANGANTIMURNEWS - Gaga Muhammad per hari ini, Kamis 19 Januari 2022 resmi menjadi tahanan, setelah Majelis hakim membacakan keputusannya.

Dari keputusan sidang yang digelar di Jakarta Timur hari ini, hakim telah memutuskan dan mengsahkan vonis terhadap mantan pacar Laura Anna ini.

Hakim ketua, Lingga Setiawan memvonis Gaga Muhammad 4,5 tahun penjara serta denda uang seniai Rp10 juta.

Baca Juga: Dari 7 Bakal Calon, 3 Orang Akan Ditetapkan Sebagai Calon Rektor Unsil

Dari kasus ini, Gaga Muhammad secara sah terbukti bersalah, karena telah lalai dalam mengemudikan kendaraan, sehingga menyebabkan kecelakaan.

"Saudara secara sah terbukti bersalah melakukan tindak pidana mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan dan korban luka berat," kata Hakim Lingga Setiawan, dikutip priangantimurnews.com dari Intens Investigasi, Kamis 19 Januari 2022.

Vonis yang dijatuhkan hakim sama seperti tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya.

Baca Juga: Resmi, Gaga Muhammad Dituntut 4,5 Tahun Penjara, dan Denda Rp10 Juta

"Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp10 juta," lanjut hakim, membacakan keputusan.

Gaga Muhammad dijatuhi hukuman tersebut lantaran berusaha mengalihkan unsur kealpaan dan kelalaian kecelakaan ini merupakan bagian dari kesalahan korban sendiri yakni Laura Anna.

Seperti korban tidak memakai sabuk pengaman dengan benar. Hal tersebut memberatkan Gaga Muhammad lantaran dirinya terlihat tidak merasa bersalah.

Baca Juga: Link Nonton Serial Laget Nikah Episode 1-7, Gratis di WeTV Tanpa Download Aplikasi

Majelis hakim juga menyebutkan bahwa Gaga Muhammad menyampaikan rasa bersalahnya tetapi tidak melihat konsistensi akan hal tersebut.

Gaga Muhammad juga tidak memberikan bantuan materi apapun untuk membantu korban dan keluarganya. Keluarga Laura Anna hanya meminta Rp12,6 miliar.

Tindak pidana yang dilakukan oleh Gaga Muhammad tersebut diawali dengan perbuatan mabuk dengan meminum minuman keras atau beralkohol yang sangat tidak sesuai dengan ajaran agama.

Baca Juga: Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun Penjara Atas Kasus Kecelakaan Laura Anna

Gaga Muhammad dikenai pasal 310 ayat 3 Undang-Undang tentang lalu lintas dan angkutan jalan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, bahwa Laura Anna telah melaporkan Gaga Muhammad terkait kasus kecelakaan yang dialaminya pada tahun 2019 sialam.

Laura Anna yang saat itu menjadi kekasih Gaga Muhammad merupakan korban kecelakaan mobil yang dikendarai olehnya.

Baca Juga: Rumor Transfer: PSG Siap Datangkan Bintang Manchester United untuk Mempertahankan Kylian Mbappe

Gaga Muhammad diduga mabuk saat mengendarai mobil hingga kecelakaan di ruas tol terjadi.

Akibatnya, Laura Anna menderita Cervical Vertebrae Dislocation atau diskolasi tulang belakang leher yang menyebabkan dirinya mengalami kelumpuhan.

Laura Anna meninggal dunia ditengah dirinya sedang berjuang mendapat keadilan atas apa yang sudah dilakukan Gaga Muhammad.***

Editor: Rahmawati

Sumber: YouTube Insert Investigasi

Tags

Terkini

Terpopuler