PRIANGANTIMURNEWS - Kasus kecelakaan maut yang menimpa pasangan selebritis Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah kini memasuki babak baru.
Dikabarkan, Sopir yang mengendari mobil Vanessa dan Bibi di Tol Jombang, Tubagus Joddy kini telah resmi menjadi tersangka.
Menurut informasi yang dihimpun priangantimurnews.com dari berbagai sumber, Status tersangka itu terungkup dari surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Jombang pada Rabu 10 November 2021.
Baca Juga: Naas, Sebuah Mobil di Pangandaran Ludes Terbakar saat Memindahkan BBM ke Pom Mini Milik Hendar
"Hari ini sudah kami terima SPDP ya, SPDP nomor 837, benar hari ini kami terima," kata Kepala Kejari Jombang Imran
Selanjutnya, Kejari menunggu berkas perkara dari kepolisan untuk melanjutkan kasus kecelakaan maut ini.
"Selanjutnya setelah kami menerima SPDP, kami menunggu berkas perkara untuk kami pelajari sesuai kewenangan kami," sambungnya.
Berdasarkan SPDP itu, penyidik Satlantas Polres Jombang telah menetapkan Joddy sebagai tersangka. Pria asal Bogor itu menjadi tersangka tunggal.