Kementerian Agama RI Terima Aset Hibah dari Hasil Sitaan KPK, Menang Yaqut akan Berencana Gunakan Untuk Ini

- 10 November 2021, 16:05 WIB
Menteri Agama, K.H Yaqut Cholil Qoumas/Instagram.com/@gusyaqut
Menteri Agama, K.H Yaqut Cholil Qoumas/Instagram.com/@gusyaqut /

PRIANGANTIMURNEWS - Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia dikabarkan telah menerima uang hibah dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Setelah menerima hibah dari KPK, Kemenag akan menggunakan untuk kebutuhan pembangunan.

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, uang hibah yang diterima dari KPK akan digunakan untuk membangun madradsah dan Kantor Urusan Agama (KUA).

Baca Juga: Satu Kali Klik Saja, Cara Mudah Unduh Video YouTube ke MP3 dan MP4

"Nanti hibah uang dari KPK untuk pembangunan madrasah dan kantor KUA yang dibangun diatas tanah seluas 493 meter dan 2.769 meter persegi," kata Yaqut dikutip dari PMJ News pada Rabu, 10 November 2021.

Sebagaimana diketahui bahw aset yang diberikan sebagai aset hibah merupakan milik para koruptor yang diberikan KPK.

"Selama ini, Kementerian Agama (Kemenag) kesulitan dalam mengembangkan pelayanan keagamaan dan pendidikan, karena aset tanah yang digunakan KUA atau madrasah kita kebanyakan milik dari Pemda," terang Yaqut.

Baca Juga: Pertandingan BRI Liga 1 Akan Uji Coba Undang Penonton, Dirut LIB Akhmad Hadian: Jika Dapat Izin Pemerintah

Tambahnya, Yaqut sangat berterimakasih dan apresiasi kepada KPK yang mengelola aset sitaan KPK yang berasal dari institusi pemerintah. 

Halaman:

Editor: Aldi Nur Fadilah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x