Doni Salmanan Minta Maaf Pada Masyarakat, dan Minta Hukumannya Diringankan

- 15 Maret 2022, 18:41 WIB
Doni Salmanan Minta Maaf di depan awak media
Doni Salmanan Minta Maaf di depan awak media /YouTube KH INFOTAIMENT/

"Masyarakat Indonesia agar berhati-hati sama trading-trading ilegal," ucapnya.

Seperti yang diketahui, setelah ditetapkan tersangka atas kasus penipuan dan pencucian uang berkedok trading binary option, seluruh aset yang ia miliki telah disita Polisi.

Baca Juga: 2 Pengandara Moge yang Tabrak Bocah Kembar di Pangandaran Resmi Jadi Tersangka

Dimulai mobil, rumah, motor hingga barang-barang mewah bernilai fantastis ini telah disita Polisi.

Atas kasus tersebut, Doni dinyatakan telah melanggar Pasal 27 ayat (2) UU ITE dan Pasal 28 ayat 1 UU 19/2016 tentang Perubahan atas UU 11/2008 tentang ITE.

Doni Salmanan juga diduga melanggar Pasal tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

Maka, dari kasus ini, Doni Salmanan terancam hukuman 20 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Rahmawati

Sumber: YouTube KH INFOTAINMENT


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah