Akui Kesalahannya, Doni Salmanan Akhirnya Minta Maaf, Dan Berharap Hukumannya Diringankan

- 15 Maret 2022, 22:47 WIB
Kemunculan Doni Salmanan di depan awak media
Kemunculan Doni Salmanan di depan awak media /Tangkapan Layar /YouTube KH INFOTAIMENT

PRIANGANTIMURNEWS - Doni Salmanan perdana menampilkan wajahnya di depan awak media, setelah resmi jadi tersangka kasus penipuan trading binary option.

Sambil memakai baju tahanan, Doni Salmanan ungkap kesalahannya, dan meminta maaf pada masyarakat Indonesia.

Dikutip priangantimurnews.com dari kanal YouTube KH Infotaiment pada Selasa 15 Maret 2022, terlihat Doni Salmanan mengukapkan permohonan maafnya dihadapan media.

Baca Juga: Waktu yang Bagus untuk Menikah Menurut Islam

"Hari ini saya ingin meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia yang sudah mengenal dunia trading, baik binary option, forex, kripto, dan sebagainya. Besar harapan saya masyarakat Indonesia bisa memaafkan semua kesalahan saya," ucap Doni.

Dengan mengenakan pakaian berwarna oranye khas tahanan Bareskrim Polri, Doni Salmanan berharap segala seluruh perbuatannya bisa dimaafkan oleh warga khususnya orang-orang yang telah menjadi korbannya. 

"Besar harapan saya masyarakat Indonesia bisa memaafkan semua kesalahan saya," ujarnya.

Baca Juga: Niat Puasa Ayyamul Bidh Syaban 1443 H, Jatuh Pada Tanggal 16, 17, 18, Maret 2022

Lebih lanjut, Doni Salmanan juga menghimbau pada masyarakat agar lebih hati-hati dengan aplikasi trading.

"Masyarakat Indonesia agar berhati-hati sama trading-trading ilegal," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Doni Salmanan resmi jadi tersangka atas kasus penipuan dan pencucian uang berkedok trading binary option, pada 13 Maret 2022.

Baca Juga: TERBARU, 20 Link Download Twibbon Sambut Malam Nisfu Syaban 2022, GRATIS

Seluruh aset kekayaan Doni Salmanan juga telah disita oleh Bareskrim Polri.

Atas kasus tersebut, Doni dinyatakan telah melanggar Pasal 27 ayat (2) UU ITE dan Pasal 28 ayat 1 UU 19/2016 tentang Perubahan atas UU 11/2008 tentang ITE.

Doni Salmanan juga diduga melanggar Pasal tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

Maka, dari kasus ini, Doni Salmanan terancam hukuman 20 tahun penjara.***

Editor: Rahmawati

Sumber: YouTube KH INFOTAINMENT


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah