Mantan ART Dara Arafah yang Curi Brankas Dirumahnya Akhirnya Dibekuk Polisi, Ini Kronologinya

- 13 September 2022, 11:41 WIB
Dara Arafah laporkan mantan ART Rumahnya ke Polisi atas kasus pencurian
Dara Arafah laporkan mantan ART Rumahnya ke Polisi atas kasus pencurian /Instagram.com/@daraarafah

PRIANGANTIMURNEWS - Selebgram ternama Dara Arafah beberapa waktu ini tengah menjadi sorotan publik.

Hal ini lantaran, Dara Arafah telah melakporkan sang mantan asisten rumah tangga (ART) ke polisi, atas kasus pencurian brankas.

Diketahui, brankas milik Dara Arafah yang berada dirumahnya dicuri oleh ART nya sendiri, pada Minggu 4 September 2022 kemarin.

Baca Juga: Profil dan Biodata Lengkap Dara Arafah, Selebgram yang Laporkan Mantan ART Karena Curi Brankas

ART bernama Mursidah (52) membawa kabur brankas miliknya yang berisi uang.

Dara Arafah kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Metro Jakarta Utara.

Setelah itu, pihak kepolisian ahirnya dapat membekuk dan mengamankan mantan ART Dara tersebut.

“Iya benar pelaku sudah diamankan oleh tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, dukutip priangantimurnews.com dari PMJ News Selasa 13 September 2022.

Baca Juga: UPDATE KASUS SUBANG: Yosep Marah! Semakin Terlihat Sandiwara Yoris, Danu, Yanti? Ini Faktanya

Dalam kasus ini, pihak polisi juga telah menetapkan dua orang tersangka, mereka adalah Musridah alias Sri (52) dan rekannya, Sarpun alias Anwar (35).

Diketahui, dua tersangka kasus pencurian brankas milik Dara tersebut meruakan sepasang kekasih.

Dalam informasi yang beredar, kronologi pencurian brankas milik Selebgram tersebut berawal saat Dara Arafah tengah keluar rumah dalam waktu yang lama pada Minggu 4 September 2022.

Baca Juga: Link Live Streaming Anime Overlord Season 4 Episode 11, Pertemuan ‘Gundam’ dan Ainz Ooal Gown

Untuk melancarkan aksi percurian tersebut, tersangka Musridah meminta pada rekannya Sarpun untuk mematikan rekaman CCTV rumah.

Setelah Dara Arafah melakukan pelaporan pada pihak Polisi, para tersangka pun akhirnya ditangkap.

Musridah ditangkap di wilayah Ciracas, Jakarta Timur, sementara Sarpun ditangkap di daerah Banyumas, Jawa Tengah.

Atas hal ini, kedua tersangka tersebut dijerat dengan pasal 363 KUHP Juncto tentang pencurian bersekutu.***

 

Editor: Rahmawati Huda

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah