PRIANGANTIMURNEWS - Polri akan meluncurkan SIM C1. Rencananya SIM C1 akan dilakukan tahun ini. Lantas apa itu SIM C1, diterapkan untuk siapa. Apa perbedaan antara SIM C1 dengan SIM C.
Selain itu apa saja syarat yang harus dipersiapkan bila akan membuat SIM C1. Bagaimana cara membuatnya.
Berikut ini pemaparan dari Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri mengenai syarat-syarat dan sejumlah perbedaan Surat Izin Mengemudi (SIM) C dengan C1.
Baca Juga: Kebaya: Melestarikan Warisan dan Menguatkan Identitas Perempuan Nusantara
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menyebutkan salah satu perbedaan kapasitas mesin motor yang diukur centimeter cubic (cc).
"SIM C itu sama dengan 0-240cc. (SIM) C1 dari 250 sampai 500cc," kata Yusri saat ditemui di Jakarta, Senin.
Kemudian perbedaan kedua yakni persyaratan, menurut Yusri bagi pengendara yang hendak memiliki SIM C1 diwajibkan memiliki SIM C yang berlaku minimal satu tahun.
Baca Juga: Polri Luncurkan SIM C1, Ini Perbedaan SIM C dengan SIM C1, Syarat dan Cara Pembuatannya
Selanjutnya adalah saat ujian mendapatkan SIM, salah satu yang membedakan dengan SIM C biasa dengan C1 adalah saat ujian praktiknya.
"Trek SIM C1 mempunyai panjang hingga 2,5 meter, atau berbeda 1,4 meter dengan SIM C biasa, namun untuk ujian teorinya semua sama, " kata Yusri.