3 Jenis SIM C, Syarat dan Ketentuannya

- 30 November 2021, 19:03 WIB
Ilustrasi SIM C.
Ilustrasi SIM C. /Instagram @indonesiabaik.id/

PRIANGANTIMURNEWS- Seiring pemberlakuan 3 golongan SIM motor (SIM C), pengendara diwajibkan memiliki SIM sesuai dengan kapasitas mesin motor masing-masing.

Adapun penggolongan SIM sepeda motor menjadi 3 jenis tertuang dalam Peraturan Kepolisan (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Kebijakan ini dinilai akan berdampak positif pada masalah-masalah keamanan dan keselamatan dalam berkendara di jalan.

Dengan adanya dokumen yang menunjukkan kompetensi seseorang mengendarai motor berkubikasi mesin besar, tentu risiko-risiko yang mengancam keselamatan dalam berkendara dalam diminimalisasi.

Baca Juga: SAVEFROM Peyedia Convert Video TikTok Menjadi MP4 Tanpa Wtermark, KUNJUNGI DISINI

Seiring pemberlakuan 3 golongan SIM motor (SIM C) pengendara diwajibkan memiliki SIM sesuai dengan kapasitas mesin motor masing-masing.

1. SIM C (kurang dari 250 cc) syarat pembuatan minimal umur 17 tahun.

2. SIM C1 (antara 250-500 cc) syarat pembuatan minimal umur 18 tahun, memiliki SIM C selama 1 tahun.

3. SIM CII (lebih dari 500 cc) syarat pembuatan minimal umur 19 tahun, memiliki SIM C1 selama 1 tahun, dispensasi perpanjangan pengurusan hingga 2022.***

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Berbagai Sumber


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x