PRIANGANTIMURNEWS- Seiring pemberlakuan 3 golongan SIM motor (SIM C), pengendara diwajibkan memiliki SIM sesuai dengan kapasitas mesin motor masing-masing.
Adapun penggolongan SIM sepeda motor menjadi 3 jenis tertuang dalam Peraturan Kepolisan (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Kebijakan ini dinilai akan berdampak positif pada masalah-masalah keamanan dan keselamatan dalam berkendara di jalan.
Dengan adanya dokumen yang menunjukkan kompetensi seseorang mengendarai motor berkubikasi mesin besar, tentu risiko-risiko yang mengancam keselamatan dalam berkendara dalam diminimalisasi.
Baca Juga: SAVEFROM Peyedia Convert Video TikTok Menjadi MP4 Tanpa Wtermark, KUNJUNGI DISINI
Seiring pemberlakuan 3 golongan SIM motor (SIM C) pengendara diwajibkan memiliki SIM sesuai dengan kapasitas mesin motor masing-masing.
1. SIM C (kurang dari 250 cc) syarat pembuatan minimal umur 17 tahun.
2. SIM C1 (antara 250-500 cc) syarat pembuatan minimal umur 18 tahun, memiliki SIM C selama 1 tahun.
3. SIM CII (lebih dari 500 cc) syarat pembuatan minimal umur 19 tahun, memiliki SIM C1 selama 1 tahun, dispensasi perpanjangan pengurusan hingga 2022.***