Membobol Toko Kelontongan, Seorang Residivis Kambuhan Diringkus Satreskrim Polres Ciamis

- 11 Mei 2022, 22:31 WIB
Ilustrasi. Pencuri  toko kelontongan
Ilustrasi. Pencuri toko kelontongan /Foto: Pixabay/bgs_digital_creator/

PRIANGANTIMURNEWS- Seorang residivis pencuran dengan pemberatan (curat) berhasil diringkus Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Ciamis.

Tersangka berinisial A sebelum ditangkap sempat membobol sebuah toko kelontong di wilayah Cibitunggirang, Kertasari, Ciamis.

Dikutip priangantimurews.com dari Pikiran Rakyat, Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhaangkoro mengatakan pelaku ditangkap petugas Satreskrim Polres Ciamis dua hari setelah membobol sebiay toko kelontong di Ciamis.

Baca Juga: Jadwal Sholat Hari ini Kamis, 12 Mei untuk Kabupaten Pangandaran dan Sekitarnya

“Pelaku diamankan dua hari paska kejadian, ketika sedang berada di tempat kos, tidak jauh dari lokasi kejadian,” kata Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro, didampingi Kasat Reskrim AKP Muhammad Firmansyah, Rabu 11 Mei 2022.

Dia mengungkapkan, usai melakasanakan aksinya di warung milik Yanto pada hari Minggu, 8 Mei 2022, Kabupaten Ciamis pelaku langsung kabur ke Bekasi. Pelaku berhasil membawa kabur uang tunai sebesar Rp 2,500.000.


“Pelaku memang sebelumnya pernah dicurigai rekam jejaknya. Dari identitas yang ada, A merupakan residivui dengan kasus serupa pencurian dengan pemberatan,” tuturnya.

Baca Juga: Update Perolehan Medali Sea Games 2021, Indonesia Tambah Tiga Emas dari Pencak Silat dan Rowing

Sementara Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP Muhammad Firmansyah menambahkan, pelaku terancam dengan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara

Terpisah pemilik toko Yanto, mengungkapkan dalam kurun waktu kurang dari empat hari ini , dua kali kemasukan pencuri.

Kejadian terakhir pada hari Selasa 10 Mei 2022. Hanya saja kali ini pelakunya berhasil dirangkap warga bersama petugas.

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x