Adapun yang perlu diperhatikan lanjut Wawan yaitu, dilarang melaksanakan kegiatan besar seperti konser, pertunjukan seni budaya, pawai kendaraan serta kegiatan lomba dan olahraga bersama. Untuk pelaksanaan kampanye diutamakan menggunakan media cetak dan media elektronik atau media sosial. Dalam kampanye tidak dapat dilakukan dengan membatasi jumlah peserta yang hadir paling banyak 50 orang dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
"Bupati selaku ketua satuan tugas penanganan Covid-19 kabupaten, berdasarkan rekomendasi dari panitia pemilihan di kabupaten dapat menunda pelaksanaan pemilihan kepala desa jika situasi penanganan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19 tidak dapat terkendali," pungkasnya.
Hingga kini Kabupaten Pangandaran masih berada di level 1 PPKM Jawa dan Bali.***